Berita Medan

INILAH Daftar Fly Over, Underpass dan Overpass yang Sudah dan Akan Dibangun Pemko Medan

Pembangunan dan perbaikan jalan ini dilakukan bertujuan untuk mengatasi permasalahan banjir dan macet di Kota Medan. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Miniatur pembangunan Underpass di Jalan H.M Yamin Kota Medan beberapa waktu lalu. Saat ini Pemko sedang membangun satu Overpass dan Satu Underpas di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Kota Medan saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan dan perbaikan jalan di Kota Medan.

Pembangunan dan perbaikan jalan ini dilakukan bertujuan untuk mengatasi permasalahan banjir dan macet di Kota Medan. 

Saat ini Pemko Medan sedang membangun satu underpass dan satu overpass

Kemudian, saat ini Pemko Medan juga sudah memiliki 3 Fly over dan satu underpass.

Total jumlah fly over di Kota Medan ada tiga, kemudian underpass ada dua.

Dimana satu lagi sedang tahap pembangunan dan satu overpass  yang  juga masih dalam tahap pembangunan. 

Berikut Fly over yang telah dibangun Pemko Medan.

1. Fly Over di Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan.
2. Fly Over di Jalan S.M. Raja Kelurahan Timbangan Deli
3. Fly Over di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala.

Untuk Underpass yang telah dibangun Pemko Medan baru satu, yakni di Jalan Brigjen Zein Hammid atau SimpangJalan Jendral. A.H Nasution Kelurahan Titi Kuning. 

Sementara untuk pembangunan Underpass yang masih di Bangun Pemko yakni di Jalan H.M Yamin Kota Medan.

Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi, Topan Obaja Ginting mengatakan,  ini merupakan pembangunan underpass pertama yang dibangun dengan menggunakan anggaran Full APBD sebesar Rp 170 miliar. 

Proyek ini pun baru di mulai beberapa waktu lalu dan diprediksi akan selesai dalam waktu 15 bulan. 

Kemudian, untuk pembangunan Overpass ini  terleteka di Jalan Stasiun dan mengarah ke Pajak Ikan Lama.

Proyek ini pun baru  mulai dibangun beberapa waktu lalu. Menurut  Wali Kota Medan Bobby Nasution, overpass ini dibangun untuk kelancaran lalu lintas di Jalan Stasiun  dan area Pajak Ikan Lama. 

Untuk anggaran Overpass ini sebesar Rp 67 miliar dan menggunakan APBD Pemko Medan. Proyek ini juga ditargetkan akan selesai pada waktu 15 bulan.

Berikut perbedaan overpass, underpass dan fly over :

Underpass

Dilansir dari Laman resmi instagram Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan @diskominfomedan, underpass ialah jalur lalu lintas yang berbentuk terowongan yang dibangun di bawah tanah.

Underpass biasanya dibangun untuk menghindari antrean kendaraan atau perlintasan kereta api. 

Ciri-ciri underpass diantaranya :

-Dibangun di bawah tanah

- Dilengkapi dengan lampu penerangab terowongan

- Dan jika jalannya panjang,sering dibuat juga lubang ventilasi sekaligus lubang masuknya cahaya matahari. 

Overpass dan Fly Over

Dilansir dari Instagram Diskominfo Medan, overpass dan fly over memiliki makna yang sama.

Overpass dan Fly Over merupakan kondisi jalan yang dibangun tidak di sebidang tanah melainkan melayang.

Tujuannya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Atau dalam KBBI di sebut dengan jalan layang.

Adapun Ciri-cirinya diantaranya :

- Dibangun melayang dengan tiang panjang di atas tanah

- Biasanya dilengkapi lampu penerangan tenaga surya

- Sering diberikan pita kejut untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara dan kecepatan mobil dibatasi tidak lebih dari 70 kilometer per jam.

(Cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved