Pembakar Teman Kini Diburon Polisi, Dituduh Mengambil Handphone Milik Pelaku
Polisi menetapkan dua orang pria berinisial E dan L sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan berat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan dua orang pria berinisial E dan L sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan berat.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, keduanya tersangka terbukti bersalah telah melukai rekannya sendiri bernama Dedi.
Ia menjelaskan, kini kedua tersangka sedang melarikan diri dan diburon oleh petugas kepolisian.
"Terhadap dua orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini penanganan ditangani oleh unit Reskrim Polsek Percut Seituan, untuk tersangka dengan inisial E dan L saat ini sedang dalam pengejaran," kata Fathir kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/).
Fathir menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi di VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Rabu (25/10/2023) siang. Di mana, sehari sebelumnya kedua pelaku dan korban tidur bersama.
Kemudian, tersangka E meletakkan handphonenya di depan korban. Lalu, ketika mereka terbangun handphone tersebut sudah hilang. Merasa curiga dengan korban, kedua rekannya ini langsung menuduh bahwa handphone tersebut dicuri oleh Dedi.
"Korban dengan dua orang tersangka ini masih berhubungan pertemanan, korban sempat di tuduh mengambil handphone milik E," sebutnya.
Baca juga: Warga Belawan Diminta Waspadai Banjir Rob, Mulai 27 Oktober hingga 2 November
Lebih lanjut, Fathir menuturkan, kedua pelaku ini pun sempat cekcok mulut dengan korban lantaran tidak mengaku telah mencuri handphone tersebut. Pelaku E yang emosi langsung mengambil bensin dan menyiramkannya ke korban dan tersulut api hingga Dedi terbakar.
"Pada saat itu terjadi cekcok mulut kemudian, E emosi mengambil bensin yang ada di tangannya L di siram ke tubuh korban, sehingga terjadi tersulut api dan korban menderita luka bakar," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan, setelah itu korban pun menderita luka bakar di sekujur tubuhnya hingga di larikan ke rumah sakit. “Korban saat ini masih dalam perawatan dokter, korban menderita luka bakar," pungkasnya. (cr11/tribun-Medan.com)
| PEGAWAI Honorer Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas Batal Jadi PPPK, Polisi Lapor ke BKPSDM |
|
|---|
| BERIKUT Daftar Pasal yang Dijerat ke 20 Anggota TNI Tersangka Penganiayaan Prada Lucky |
|
|---|
| GEORGE Si Sok Kebal Hukum Nangis Tak Mau Dipenjara, Sang Ibu Minta Ampun ke Korban: Dia Tertekan |
|
|---|
| Meita Irianty Tersangka Pemilik Daycare yang Aniya Bayi Merasa Bersalah ke Keluarga Korban: Nangis |
|
|---|
| SOSOK Pasutri Jadi Tersangka Penganiayaan Usai Istri Dilecehkan, Pasangan Atlet Boxer Pangandaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Dibakar.jpg)