Pencabulan

Pelaku Dugaan Rudapaksa terhadap Remaja di Namorambe Masih Bebas Berkeliaran, Begini Kata Polisi

Terduga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap remaja wanita berinisial DS (17) warga Kecamatan Namorambehingga kini belum ditangkap.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
SA (40) ibu remaja berinisial DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang diduga korban pemerkosaan. Mereka menyayangkan hampir sebulan dilaporkan terduga pelaku belum ditangkap, padahal berkeliaran. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terduga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap remaja wanita berinisial DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Hampir sebulan usai dilaporkan, Polresta Deliserdang belum mampu menangkap terduga pelaku berinisial DNS.

Polisi mengaku sudah berusaha mencari keberadaan DNS, tapi sayangnya tak kunjung membuahkan hasil.

"Belum diamankan. Sudah kami cari tetapi belum kami dapatkan,"kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, Sabtu (28/10/2023).

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif mengungkap, kasus dugaan pemerkosaan ini sudah sangat cepat ditangani.

Sejak dilaporkan pada 2 Oktober lalu, Sat Reskrim sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan mereka sudah menetapkan DNS, terduga pelaku sebagai tersangka serta telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

Polisi berjanji akan segera menangkap terduga pelaku dan mengungkap dugaan pemerkosaan yang disebut-sebut dilakukan lebih dari satu orang.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penangkapan. Soal ada pelaku lainnya kita kembangkan dulu setelah menangkap tersangka ini, karena baru satu yang cukup buktinya,"ungkapnya.

Sebelumnya, seorang remaja wanita berinisial DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang diduga menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial Deni S pada 1 Oktober 2023 lalu.

Bukan hanya dirudapaksa, ia juga diduga mengalami kekerasan lantaran diseret ke semak-semak tak jauh dari Vila Mawar Hijau, Namorambe lalu dibekap dan lehernya diikat menggunakan celana jins yang digunakan.

"Laporan sejak tanggal 2 Oktober. Lama penangannnya pelaku kesana kesini bebas,"kata SA, ibu korban saat diwawancarai, Jumat (27/10/2023).

Keterangan ibu korban dari pengakuan anaknya, awalnya DS mendapat pesan dari terduga pelaku tawaran menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu sekira pukul 16:30 WIB.

Alasan terlapor ia diusir kakeknya dan cuma memiliki uang sebesar Rp 10 ribu untuk makan.

Korban pun diajak ke kawasan komplek Mawar Hijau, Kecamatan Namorambe.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved