Viral Medsos

TERUNGKAP Proses Pendekatan Koalisi Indonesia Maju terhadap Gibran Agar Bersedia Mendampingi Prabowo

Terungkap Proses Pendekatan Koalisi Indonesia Maju terhadap Gibran Rakabuming Raka Agar Bersedia Mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Wali Kota Solo Gibran Rakbuming Raka dan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani. 

Saat ditanya Prabowo mengenai kesediaannya menjadi bakal cawapres, Gibran mengaku menjawab bahwa saat itu ia masih belum cukup umur.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," terangnya kepada Prabowo Subianto.

Atas pendekatan Prabowo yang berkali-kali itu, Gibran pun telah melaporkannya kepada pimpinan di PDI Perjuangan termasuk dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," jelasnya ketika itu.

Terakhir, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi), Relawan Projo, hingga PSI, juga mengajukan Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres untuk Prabowo. Di momen inilah Prabowo semakin optimistis membawanya ke forum koalisi.  Atas kesungguhan Prabowo tersebut, Gibran menjawab; 'silakan.'

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (HO)

Hal yang perlu diperbaiki menurut Fahri Hamzah

Di sisi lain, Fahri Hamzah menyebut sejumlah hal perlu diperbaiki agar tidak ada ketegangan dalam Pemilu.

Menurutnya setidaknya ada dua undang-undang yang perlu diubah. "Saya mengkritik ini sudah lama. Jadi kalau kita mau menciptakan pemilu yang tidak lebih tegang seperti sekarang ini, kita harus menata secara serius, hal-hal yang kita catat hari ini harus kita ubah, paling tidak dua undang-undang," kata Fahri Hamzah, Kamis (26/10/2023).

Fahri Hamzah mengatakan berdasarkan analisanya ketigangan diesebabkan karena Pemilu diciptakan menjadi sebuah kompetisi.

Biasanya kompetisi tersebut jadwalnya jelas, sehingga akan mendatangkan penonton musiman. 

"Yang main juga jelas siapa di situ, sehingga datanglah penonton itu idol-idol dari jagoan-jagoan yang akan muncul, kemudian juga rutenya dari pertarungan itu. Kalau kita nonton MotoGP atau ada sirkuit-sirkuitnya, selain mendatangkan satu keasyikan, tetapi pada dasarnya ketegangan itu terkelola, karena itu seperti suatu yang menarik," ujarnya.

Sementara, dua UU yang dimaksud Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut adalah UU tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu.

UU Parpol itu, menurut Fahri, harus menegaskan otoritas partai sebagai satu-satunya peserta di dalam pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Hal ini penting karena Undang-Undang Dasar (UUD) bilang demikian, yakni kalau mau merubah, maka mengubah harus konstitusinya.

Selain itu, lanjut Fahri, parpol juga harus punya confidence dari awal, untuk mendesain bahwa peserta pemilu itu adalah parpol.  Sehingga, kedisiplinan jenjang dalam karir politik, keanggotaan, afiliasi partai seperti yang selama ini kita diskusikan, itu memang harus dimatangkan.

"Sehingga nanti ke depan nggak ada lagi pengusaha di tengah jalan yang punya uang numpang dengan jadi calon. Itu akan hilang. Tapi tentunya kita harus berani itu, meski pun sebagai parpol tidak mempunyai modal alias uang. Tapi jangan karena tidak punya uang, lantas dikasih kesempatan kepada para pemilik uang untuk masuk dalam politik," ujarnya.

"Nah, ke depannya mesti ini berkeras. Jadi pendulumnya adalah di satu sisi partai politik harus serius mengatur karir orang politik, Dan di dalam partai politik tidak boleh berlonggar-longgar soal keanggotaan yang sekarang ini sedang kita kritik. Tetapi di pendulum yang lain saya mengusulkan adanya kebebasan dari kader partaj yang menjadi pejabat publik. Itu kalau dua pendulum kita selesaikan itu enak kita melaihat politik kita kedepannya," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved