Berita Medan

Sejak Januari 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati Sebanyak 79 Terdakwa Narkoba

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan AH Nasution Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Terhitung dari Januari 2023 hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati sebanyak 79 terdakwa narkoba.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).
 
“Dari data yang terakhir diterima, sampai saat ini sudah ada 79 terdakwa narkotika yang dituntut mati,” kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.

“Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yos, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

“Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved