Pemkosiantar Kembalikan Kerugian Negara

Mantan Dirut Perusahaan Plat Merah Pemko Siantar Kembalikan Kerugian Negara Rp 523 Juta

Mantan Direktur PD PAUS Kota Siantar, Herowhin Sinaga mengembalikan kerugian negara Rp 523 Juta ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Tria Rizki

Djaliman menyampaikan, Herowhin putranya kerap dijadikan orang yang bertanggung jawab dalam mengajukan pinjaman pegawai ke Bank BTN sebesar Rp 1,3 miliar. Padahal Pentalius memiliki tanggung jawab yang juga besar dalam menyusun administrasi pinjaman tersebut lantaran status para pegawai PD PAUS saat itu belum memenuhi persyaratan.

"Bahwa saya merasa kasus ini hanya menargetkan saya untuk dipenjara," ujar Herowhin membacakan pesan Herowhin Sinaga.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved