Karo Terkini

Syarifin Bangun Anggap Pemkab Tebang Pilih, Sebut Ada yang Sudah Aktif padahal Baru Bebas

Seorang PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Karo Syarifin Bangun menganggap Pemkab Karo tebang pilih.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Karo Syarifin Bangun menganggap Pemkab Karo tebang pilih.

Ia  mengatakan tindakan ini dikarenakan adanya oknum PNS lain yang juga sempat menjalani masa tahanan bisa kembali langsung aktif bekerja dan mendapatkan haknya berupa gaji.

"Ada yang sudah bebas karena kasus narkoba, malah dia bisa langsung Dinas," ujar Syarifin, Kamis (26/10/2023).

Diketahui, Syarifin sebelumnya memang pernah menjalani masa tahanan karena dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat undang-undang ITE.

Saat ini, Syarifin sudah kembali bekerja setelah sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa tahanan.

Dengan ini, ia kembali mempertanyakan sikap dari Pemkab Karo yang dianggap tebang pilih. 

Ia mengungkapkan ada oknum ASN lainnya yang juga sempat terlibat kasus hukum namun setelah bebas bisa langsung kembali bertugas.

"Ada banyak yang kena kasus, tapi kenapa bisa langsung dinas. Karena enggak ada aturan bersyarat enggak bisa dinas, jadi kenapa ini," katanya.

Diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS mulai berlaku, berisikan PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai tengok ketentuan perundang-undangan sampai dengan selesainya pemberhentian sementara.

Sehingga, dirinya kembali mempertanyakan sikap dari Pemkab Karo alasan yang membuat gajinya ditahan oleh Pemkab Karo. Bahkan, dirinya mengungkapkan selama beberapa bulan terakhir gajinya ditahan 100 persen.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved