Pilpres 2024

Seluruh Hakim MK Dilaporkan, Ketua MKMK Jimly Sebut Sejarah Baru Umat Manusia Telah Baru Terjadi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc.

Editor: Satia
TRIBUNNEWS
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie 

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Awalnya Sok Jago Bentak Pedagang Sampai Nangis, Satpam TMII Dipecat, Minta Maaf Sambil Cium Tangan

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved