Polres Labuhanbatu

Rugikan Korban Hingga Rp580 Juta, Pelaku Penipuan Modus Bisa Luluskan Anggota Polri Diringkus

Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus SN seorang pelaku penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri.

Editor: Arjuna Bakkara
Istimewa
Korban Parsono (50) warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu yang berdomisili di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, mengalami kerugian hingga mencapai Rp580 juta. 

Rugikan Korban Hingga Rp580 Juta, Pelaku Penipuan Modus Bisa Luluskan Anggota Polri Diringkus

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus SN seorang pelaku penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri.

Akibat perbuatan pelaku, korban Parsono (50) warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu yang berdomisili di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, mengalami kerugian hingga mencapai Rp580 juta.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, tersangka ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Rabu (25/10/2023).

Menurut Parlando, penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban. Kala itu, korban didatangi oleh pelaku SN dan saksi SJB.

"Dalam pembicaraan itu, korban menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang," ungkapnya, Kamis (26/10/2023).

Mendengar keluhan korban, SN pun mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri. Mendengar itu, korban kemudian bertanya berapa biaya yang dibutuhkan dan oleh SN langsung meminta uang sebesar Rp350 juta.

"Setelah itu, pada 4 November, korban kembali memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada SN," jelasnya.

Tak sampai disitu, sambung Parlando, korban pun beberapa kali lagi menyerahkan uang kepada SN. Sehingga secara total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp580 juta.

Akan tetapi, jelas Parlando, setelah waktu yang dijanjikan untuk penerimaan anggota Polri yaitu tanggal 9 Juni 2021, ternyata anak korban tidak dipanggil oleh panitia penerimaan anggota Polri di Medan dan telah dinyatakan kalah.

"Sehingga korban pun berusaha menghubungi terlapor SN untuk menanyakan soal tersebut. Namun sama sekali tidak ada kejelasan dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu," terangnya.

Atas laporan itu, lanjut Parlando, kepolisian lalu melakukan pencarian terhadap SN. Akhirnya pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi bahwa SN berada di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 

Selanjutnya tim Opsnal Pidsus Satreskrim bergerak menuju alamat tersebut dan menangkapnya di pinggiran sungai.

"Tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved