Pembunuhan

Sidang Vonis Pria yang Bunuh Mahasiswi Polmed di dalam Kamar Kos Ditunda, Ini Alasannya

Vonis Muhammad Ramadhan Hasibuan dalam perkara pembunuhan mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed) ditunda.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan dituntut pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed), Selasa (10/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Vonis Muhammad Ramadhan Hasibuan dalam perkara pembunuhan mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed) ditunda.

Diketahui, korban pembunuhan terdakwa yakni seorang mahasiswi Polmed bernama Bunga Lestari.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, penundaan pembacaan putusan tersebut dikarenakan hakim belum melakukan musyawarah.

"Majelis hakim belum musyawarah," poin alasan ditundanya putusan yang dilihat pada, Rabu (25/10/2023).

Akibat penundaan tersebut, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pembunuhan itu, direncanakan digelar pada Selasa (7/11/2023).

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Jaksa, Selasa (10/10/2023) lalu.

Menurut Frianto, Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam, dilakukan secara sadis, merugikan masyarakat setempat.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Usai mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam keterangan terdakwa, Ramadhan mengaku melakukan pembunuhan karena dendam.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ramadhan Hasibuan memberikan keterangannya dalam persidangan di PN Medan.

Dalam keterangannya, ia mengaku membunuh korban karena merasa dendam dituduh maling laptop.

"Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata terdakwa yang hadir secara virtual.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved