Pilpres 2024
Daftar Sebagai Cawapres Prabowo, PDIP Bimbang Soal Status Gibran Sebagai Kader
Puan juga menegaskan, tidak ada agenda mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Jadi tugas check and balances di lapangan pengawasannya ya di masyarakat," ucap Puan.
Baca juga: Sinopsis Drakor Terbaru Castaway Diva, Park Eun Bin Terdampar dan Bertahan Hidup di Pulau Terpencil
"Jadi kita sama-sama menjaga Pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," sambung dia.
Diketahui, Puan sempat bertemu Gibran sehari sebelum suami Selvi Ananda itu dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo.
Puan mengatakan dalam pertemuan tersebut, Gibran sudah menyampaikan niatnya hendak berpartisipasi dalam Pilpres 2024.
"Semalam, sudah ketemu sama Mas Gibran, yang di mana Mas Gibran menyampaikan, ada kemungkinan untuk mengikuti kontestasi Pilpres," ujar Puan saat menghadiri konsolidasi relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (21/10/2023), dilansir Kompas.com.
Gibran sendiri juga mengakui dirinya telah bertemu Puan pada Jumat pekan lalu.
Baca juga: Kapolres Sergai Dukung Penuh Pramuka: Semoga Memberi Kontribusi Positif Bagi Masa Depan Bangsa
"Tadi kan saya sudah jawab, saya sudah ketemu Mbak Puan yah," kata Gibran saat ditemui di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Sabtu malam.
Gibran Masih Kader PDIP saat Daftar ke KPU
Gibran Rakabuming Raka diketahui masih berstatus sebagai kader PDIP saat mendaftar sebagai cawapres pasangan Prabowo Subianto, ke KPU pada Rabu.
Hal itu dinilai tidak melanggar aturan oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Lebih lanjut, menurut Dasco, pihaknya tidak akan mencampuri ranah internal PDIP dengan Gibran dalam hal ini.
Baca juga: Wanita Dipukul dan Dicekik Teman Prianya di Mobil, Berawal saat Korban Tanyakan Chat di HP Pelaku
"Kami tidak masuk ke ranah itu, tapi kami lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang bahwa kemudian kami tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," kata Dasco di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU, Hasyim Asyari, juga menjelaskan tidak ada masalah dengan status Gibran tersebut.
Hasyim mengatakan, dalam undang-undang Pemilu, tidak ada aturan yang mensyaratkan pasangan calon harus menjadi anggota partai.
Ia menegaskan, aturan harus menjadi anggota partai hanya berlaku untuk pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD.
Daftar Sebagai Cawapres Prabowo
PDIP Bimbang Soal Status Gibran Sebagai Kader
Pilpres 2024
Tribun Medan
Berita Viral
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cawapres-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)