News Video
Bekerja di Pabrik Terbit Rencana Perangin-Angin, Saksi Sebut Tak Digaji
Tak digaji selama setahun, itulah yang diungkapkan oleh Heru Pratama Gurusinga saat ia bekerja di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-Angin
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Sedangkan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, menyoal apakah saksi Heru selama dikerangkeng pernah mendapat pengobatan yang layak seperti halnya pecandu narkoba.
"Saya gak pernah dapat pengobatan layaknya pengobatan pecandu narkoba. Intinya kalau kami perintah, kami diselang. Asal anak baru masuk diselang, kalau gak bisa dibina ya dibinasakan," ujar Heru.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin menyoal soal fasilitas apa saja yang didapatkan Heru selama dikerangkeng.
"Saya dikasih makan tiga kali sehari. Kalau makan dan minum disitu cukup. Uang air dan listrik gak bayar. Sabun dan odol orangtua yang sediakan. Fasilitas hanya tempat tidur, makan, dan habis itu kerja dipabrik," urai Heru.
Bahkan Heru sempat bertanya ke penasihat hukum terdakwa yang berulang kali menyebutkan di dalam persidangan jika kerangkeng yang dimaksud adalah tempat rehabilitas.
Menurut Heru ia tak merasa sebagai orang yang sedang direhabilitas.
"Saya keluar saya ceritakan apa yang saya alami selama di dalam kerangkeng ke orangtua. Orangtua saya menyesal telah memasukkan saya. Saya pun keluar pas lagi-lagi heboh kerangkeng waktu itu," ucap Heru.
Penasihat hukum terdakwa kembali menanyai Heru, kalau menyesal kenapa tidak melaporkannya ke pihak kepolisian apa yang sudah ia alami selama dikerangkeng.
"Saya tidak berani membuat laporan polisi usai keluar dari kerangkeng. Dan saya tidak berani menceritakan ke orangtua saat menjenguk saya, karena sudah ada perjanjian. Kalau kami mengadu ada hukumannya," ujar Heru.
Adapun yang menjadi alasan orangtua Heru memasukkan anaknya ke kerangkeng, karena banyak warga yang keluar dari kerangkeng berubah dan tak menggunakan narkoba lagi. Namun pada akhirnya penyesalan yang didapatkan.
"Kata orangtua saya, banyak orang yang berubah kalau keluar dari kerangkeng. Dan lebih dekat dari rumah," ucap Heru.
"Saya sudah berkeluarga. Istri tidak senang kalau saya di dalam kerangkeng. Apalagi nampak luka yang ada dibelakang tubuh saya, menangis dia. Pada intinya saya keluar dari kerangkeng dalam keadaan cacat, dan kandung kemih saya dioperasi karena turun saat kerja dipabrik," sambungnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi Heru, terdakwa Terbit Rencana dihadirkan kembali ke dalam ruang sidang.
Dan diminta majelis hakim menanggapi apa yang disampaikan saksi Heru.
"Yang disampaikan saksi saya keberatan yang mulia, karena itu semua tidak benar. Karena saya tidak mengenal saksi Heru. Dan pemaparannya itu, soal tempat pembinaan punya saya, saya keberatan yang mulia. Itu bohong yang mulia," ujar Terbit usai mendengar pemaparan majelis hakim seperti apa yang telah disampaikan saksi Heru.
Terbit Rencana Perangin-angin
PT Dewa Rencana Perangin-angin
Tindak Pidana Perdangan Orang
Tribun Medan
Tribun MedanTV
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|