News Video
Bekerja di Pabrik Terbit Rencana Perangin-Angin, Saksi Sebut Tak Digaji
Tak digaji selama setahun, itulah yang diungkapkan oleh Heru Pratama Gurusinga saat ia bekerja di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-Angin
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tak digaji selama setahun, itulah yang diungkapkan oleh Heru Pratama Gurusinga saat ia bekerja di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-Angin (DRP).
Hal ini diungkapkan Heru saat menjadi salahsatu saksi korban dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada sidang perkara terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin pada kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Tak hanya Heru ada lima saksi korban lainnya yang dimintai keterangannya. Namun terdakwa Terbit yang semulanya berada di dalam ruang sidang, terpaksa dikeluarkan sebelum sesaat saksi Heru memasuki ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Saya dikerjakan di pabrik terdakwa, tidak di gaji selama setahun saya kerja. Cuma makan dapat tiga kali sehari," ujar Heru dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriyansyah dan hakim anggota, Cakra Tona Parhusip, serta Zainal Hasan, Selasa (24/10/2023).
Heru pun menceritakan bagaimana awal dirinya bisa bekerja di pabrik kelapa sawit PT DRP.
"Awal mula saya dikerangkeng dulu di belakang rumah terdakwa. Saya dikerangkeng karena narkoba pada awal bulan tahun 2021 lalu," ujar Heru.
Pada saat itu Heru menambahkan, dirinya dijemput oleh anak buahnya terdakwa Terbit Rencana bernama Jerapah dan Jurnalista Surbakti alias Uci.
Dihadapan majelis hakim Heru mengaku, ternyata penjemputan itu atas restu orangtuanya.
"Di Lapangan Binjai saya dijemput. Dipiting langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan langsung dibawa ke kerangkeng yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala," ujar Heru.
Heru pun menggambarkan suasana kerangkeng pada saat pertama ia dimasukkan. Ada sekitar 30 orang yang berada di dalam sel kerangkeng.
"Saya baru diperkerjakan di pabrik atas perintah Uci, setelah dua Minggu berada di dalam kerangkeng. Tapi pertama kali saya masuk, saya diselangi (dipukul pakai selang kompresor)," ujar Heru.
Berjalannya waktu, Jurnalista Surbakti alias Uci yang juga menjadi pembina selama berada dikerangkeng, ternyata memiliki niat jahat juga terhadap terdakwa Terbit Rencana.
"Saya disuruh Uci nyuri sawit dan besi di pabrik terdakwa. Setiap nyuri saya dikasih imbal sabu oleh Uci. Setelah enam bulan dikerangkeng, saya baru makai sabu dan dikasih Uci," ujar Heru.
Majelis hakim pun bertanya kepada Heru, apakah terdakwa Terbit Rencana sering ke kerangkeng apa tidak.
"Sering terdakwa datang ke kerangkeng, terdakwa juga sering datang ke pabrik," ujar Heru.
Terbit Rencana Perangin-angin
PT Dewa Rencana Perangin-angin
Tindak Pidana Perdangan Orang
Tribun Medan
Tribun MedanTV
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|