Berita Viral

SOSOK Mesesneg Pratikno yang Disebut Paling Ngotot Gibran Jadi Cawapres, Diduga Terlibat Putusan MK

Pratikno disebut-sebut paling ngotot Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo Subianto. 

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
HO
Pratikno disebut-sebut paling ngotot Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo Subianto.  

Petrus menyebut turut dilaporkannya Pratikno dan Prabowo berdasarkan temuan investigasi dari salah satu media online nasional yang disiarkan lewat sebuah siniar.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tersebut, Pratikno meminta kepada KIM agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan menjadi cawapres dari Prabowo.

"Jadi kita bersumber dari investigasi salah satu media online nasional sebagaimana dalam sebuah podcast YouTube."

"Di situ sumber salah satu media online nasional tersebut bahwa pada beberapa minggu sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 90, ada permintaan melalui nama Pratikno disampaikan kepada kubu Prabowo supaya nama Gibran segera ditetapkan sebagai bacawapres," kata Petrus dalam wawancara eksklusif di program Tribunnews On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Senin (23/10/2023).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto turut dilaporkan atas dugaan nepotisme dalam putusan Mahakamah Konstitusi soal batasan usia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto turut dilaporkan atas dugaan nepotisme dalam putusan Mahakamah Konstitusi soal batasan usia. (HO)

Lebih lanjut, Petrus menyebut selain keluarga Jokowi, Pratikno dan Prabowo, ada beberapa orang lainnya yang turut dilaporkan ke KPK termasuk seluruh hakim MK yang turut memutus perkara batas usia capres-cawapres.

"Nama itu diantaranya Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, ada Pratikno, Prabowo Subianto, dan ada sembilan hakim MK, dan pemohon itu sendiri," katanya.

Dari sederet nama yang sudah dilaporkan itu, Petrus berharap KPK memanggil mereka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Masyarakat hanya memberikan informasi dan laporan supaya KPK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, ya silahkan dia lakukan," ujarnya.

Petrus juga membeberkan sederet bukti yang telah dibawa dan sudah diserahkan ke KPK terkait kasus ini yaitu putusan MK Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-21/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.

Kemudian, risalah rapat perkara Nomor 90 dan 91/PUU-21/2023.

"Kemudian laporan dan surat somasi dari Pergerakan Advokat Nusantara kepada Mahkamah Konstitusi yang meminta seluruh hakim konstitusi supaya mundur uji materill untuk perkara 29, 51, 55, sampai perkara nomor 90 tetapi ternyata tidak diindahkan somasi itu."

"Sehingga pada 18 Oktober kemarin, TPDI menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," jelas Petrus.

Sosok Pratikno

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercayakan Pratikno sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam kabinetnya selama dua periode 2014-2024.

Sebelum diangkat menjadi Mensesneg pada 2014 lalu, Pratikno dikenal sebagai seorang akademisi. Ia merupakan Rektor ke-14 Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjabat tahun 2012.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved