Berita Viral

Sosok AKP Andri Gustami Terima Upah 1,3 Miliar Kawal Peredaran Sabu Fredy Pratama, Sempat Jadi Kurir

AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran sabu Fredy Pratama. Dia telah ditahan dan menjalani sidang. 

HO
AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran sabu Fredy Pratama. Dia telah ditahan dan menjalani sidang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Gembong narkoba Fredy Pratama masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Polisi telah melakukan pencarian hingga ke luar negeri. 

Peredaran sabu Fredy Pratama di Indonesia terbilang rapi dan lancar. 

Ia mengamankan oknum arapat kepolisian agar mau bekerja sama dalam bisnis haram tersebut. 

AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran sabu Fredy Pratama

Dia telah ditahan dan menjalani sidang. 

AKP Andri merupakan eks Kasat Narkoba Polres Lampung. 

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkapkan bahwa AKP Andri menerima upah Rp 1,3 miliar dari Fredy Pratama

Demikian hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S dalam sidang perdana terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (23/10/2023). 

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

"Atas perannya (Andri Gustami) membantu pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000,” kata jaksa Eka saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami menerima bayaran Rp 1,3 miliar mengawal sabu milik Fredy Pratama. 
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami menerima bayaran Rp 1,3 miliar mengawal sabu milik Fredy Pratama.  (HO)

Menurut jaksa, uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut diterima Andri melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA).

Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama yakni 0201876647 atas nama Selva.

Kemudian, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023,” ujar Eka.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Ditangkap (Tribunlampung.co.id)
Artinya, kata Jaksa Eka, setelah terdakwa Andri rampung melakukan pekerjaannya mengawal narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved