Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK Periksa Anwar Usman Soal Kode Etik, Mahfud: Kadang Majelis Bisa Dibeli

Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik usai putusan batasan usia minimal Capres-Cawapres. 

HO
Menko Polhukam Mahfud MD dan Majelis MKMK Jimly Ashiddiqie 

TRIBUN-MEDAN - Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik usai putusan batasan usia minimal Capres-Cawapres. 

Putusan MK menyatakan kandidat capres berusia 40 tahun bisa mendaftar ke KPU asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah. 

Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming dianggap melakukan nepotisme. 

Dugaan itu semakin kuat setelah Gibran maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto. 

Anwar Usman diduga memutuskan mengubah aturan demi keponakannya tersebut. 

Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. 

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur. 

Mahfud MD yang maju dalam Pilpres sebagai Cawapres Ganjar Pranowo mengaku pesimis dengan kinerja MKMK. 

"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan minimal usia Capres/Cawapres mendapatkan protes dari Mahfud MD. 
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan minimal usia Capres/Cawapres mendapatkan protes dari Mahfud MD.  (HO)

Meskipun demikian, Mahfud tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK yang baru dibentuk pada hari ini.

Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. 

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya itu nanti," kata Mahfud.

"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa putusan seperti itu tidak boleh lagi dikeluarkan oleh MK. Pakar hukum tata negara ini menilai, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut, antara lain hakim ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.

Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Gibran sendiri terbilang diuntungkan dengan putusan MK itu karena membuatnya berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved