Pilpres 2024
Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK Periksa Anwar Usman Soal Kode Etik, Mahfud: Kadang Majelis Bisa Dibeli
Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik usai putusan batasan usia minimal Capres-Cawapres.
TRIBUN-MEDAN - Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik usai putusan batasan usia minimal Capres-Cawapres.
Putusan MK menyatakan kandidat capres berusia 40 tahun bisa mendaftar ke KPU asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming dianggap melakukan nepotisme.
Dugaan itu semakin kuat setelah Gibran maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Anwar Usman diduga memutuskan mengubah aturan demi keponakannya tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur.
Mahfud MD yang maju dalam Pilpres sebagai Cawapres Ganjar Pranowo mengaku pesimis dengan kinerja MKMK.
"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Meskipun demikian, Mahfud tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK yang baru dibentuk pada hari ini.
Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat.
"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya itu nanti," kata Mahfud.
"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," imbuh dia.
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa putusan seperti itu tidak boleh lagi dikeluarkan oleh MK. Pakar hukum tata negara ini menilai, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut, antara lain hakim ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.
Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Gibran sendiri terbilang diuntungkan dengan putusan MK itu karena membuatnya berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Ketua MK Anwar Usman
Anwar Usman
Gibran Rakabuming
Mahfud MD
Majelis MKMK Jimly Ashiddiqie
Tribun-medan.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menko-Polhukam-Mahfud-MD-dan-Majelis-MKMK-Jimly-Ashiddiqie.jpg)