Berita Sumut
Dua Remaja Penganiaya dan Perampas Uang Pengemis Disabilitas Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba
Dua remaja berinisial A alias RS (18) dan RJ (13) yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan uang milik pengemis disabilitas ditangkap.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dua remaja berinisial A alias RS (18) dan RK (13) yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan uang milik pengemis disabilitas ditangkap Polres Pematang Siantar pada Senin (23/10/2023) siang.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan bahwa kedua pelaku ternyata positif narkoba.
Baca juga: VIRAL Dua Pemuda Rampok Penyandang Disabilitas di Siantar, Aksinya Terekam CCTV Toko
AKBP Yogen pun menjelaskan ikhwal perampokan tersebut terjadi setelah kedua pelaku yang beraktivitas malam hari, termasuk pelaku RJ yang sudah putus sekolah, kemudian melihat korban Marado Hutapea tertidur pulas dengan memegang beberapa lembar uang.
Kedua pelaku ini pun memanfaatkan kesempatan korban yang difabel untuk mengambil uang tersebut. Keduanya bahkan dengan tega menganiaya Marado.
"Dua orang pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli dan menginjak-injak," jelas Yogen, Senin (23/10/2023).
"Korban yang tidak dapat bertahan kemudian melepas uang yang diambil pelaku. Kedua pelaku kita amankan, terpisah. Pelaku berusia 13 tahun diamankan di sekitar lokasi," sambungnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku merampas uang korban untuk kebutuhan sehari-hari.
"Alasannya kebutuhan sehari-hari ya," ujarnya.
Atas perbuatannya, terang Yogen, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun khusus RJ yang masih berusia di bawah umur, Polres Pematang Siantar akan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan.
Baca juga: Pelatihan Wirausaha Bagi Disabilitas, Sudah Buka Usaha Jahit Hingga Menjual Kopi Sidikalang Asli
Sementara itu, korban Marado Hutapea merupakan perantau di Siantar dan asli dari Tarutung, Tapanuli Utara.
"Korban sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang bekas, tinggal di emperan dan mengais uang dari kegiatan tersebut," kata Yogen.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Pematang-Siantar-AKBP-Yogen-Heroes-Baruno_Penganiayaan-Pengemis-Disabilitas_.jpg)