Berita Viral

Detik-detik Dokter Gigi di Bandung Diserang OTK, Ditonjok, Ditikam dan Diancam Dibunuh

Tak hanya diserang dengan kekerasan fisik, dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28) tersebut juga diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
Instagram.com/@lowslow.indonesia
Viral detik-detik dokter gigi di Bandung diserang oleh pria tak dikenal. Penyerangan terhadap dokter itu terjadi pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Paskal 23, Kota Bandung. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Video yang memperlihatkan detik-detik seorang dokter gigi di Bandung diserang oleh pria viral di media sosial.

Tak hanya diserang dengan kekerasan fisik, dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28) tersebut juga diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Penyerangan terhadap dokter gigi oleh pria tak dikenal itu terjadi pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Paskal 23, Kota Bandung.

Momen saat pria tak dikenal menyerang dokter gigi itu terekam CCTV, dan kini rekamannya beredar luas di media sosial, salah satunya Instagram @lowslow.indonesia.

"Seorang Wanita Diancam Akan Dib*nuh Melalui Media Sosial. Lokasi Kejadian di Bandung," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa korban didatangi oleh pelaku di tempat kerjanya di ruko Paskal 23, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Pelaku memasuki ruangan tempat korban bekerja dan terjadi cekcok yang berujung pada luka sayat dan memar pada korban.

Dalam keterangan unggahan itu dijelaskan bahwa pelaku awalnya mengancam korban melalui pesan di media sosial Instagram.

"Awal2 dia chat pake akun IG. tiba2 langsung ajak ribut dan ngancem mau ngebunuh gw. kita gapernah kontakan, hanya kenal selewat.

gw pun bingung kenapa dia bisa tiba2 mau bunuh gw secara random. dia cuma bilang "lagi pengen bunuh orang aja"

tiba2 dia dateng ke tempat kerja gw. awalnya udah di cegat sama frontline. tapi dia menerobos dan memaksa buat datengin gw di It 3," ucap dokter gigi dalam keterangan unggahan @lowslow.indonesia.

Dokter gigi yang merupakan korban mengungkapkan bahwa dia hanya mengenal pelaku melalui media sosial dan heran mengapa pelaku tiba-tiba ingin melukainya tanpa alasan yang jelas.

Pelaku akhirnya datang ke tempat kerja korban, hingga akhirnya terjadi serangan fisik.

"Setelah di luar dia langsung nyerang gw. Gw gainget bener kejadiannya karna bener2 takut, yang gw inget gw sempet nahan serangan pisau dia, ditonjok 2x (dua kali), dan ditikam pisau 4x (empat kali). 3x (tiga kali) meleset dan 1 kena ke arah sayap punggung," katanya.

Korban mengaku bahwa pelaku mungkin akan melakukan tindakan serupa pada orang lain secara acak.

"Gw takutnya orang ini random bukan cuma ke gw doang. Plis kalian hati2 banget. Cukup korban kejadian ini berenti di gw aja," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, Vissi kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan.

"Laporan hari Sabtu tanggal 21 Oktober, sekarang anggota masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kombes Budi Sartono dikutip Tribun Medan dari Tribun Sumsel.

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, yang bernama Samuel Sunarya, di rumahnya di Kota Bandung.

Namun, orangtua pelaku sempat mencoba melindungi anaknya dengan mengklaim bahwa surat perintah penangkapan palsu.

Polisi akhirnya berhasil membawa pelaku setelah beberapa upaya peringatan dan penjemputan paksa.

"Atas nama Undang-Undang ditujukan kepada saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri. Dan apabila tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," ujar Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar.

Meskipun pelaku melawan petugas saat penangkapan, dia akhirnya ditahan dan dihadapi dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun, berdasarkan Pasal 351 dan 335 KUHP.

Meskipun ancaman pidana di bawah 5 tahun, pelaku tetap ditahan karena termasuk dalam pengecualian.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" ucapnya.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved