Viral Medsos

Klarifikasi Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres dan Pembentukan MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan soal Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

|
Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Klarifikasi Ketua MK terkait polemik putusan batas usia minimal capres-cawapres dan pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (23/10/2023). (kompas tv) 

Atas banyaknya laporan tersebut, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).

Juru Bicara Bidang Perkara MK Prof Enny Nurbaningsih menyebutkan tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

"Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny di Gedung MK dalam konferensi persnya yang dihadiri Ketua MK Anwwar Usmar.

Terkait soal putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pergunjinga publik, hal itu akan diserahkan kepada MKMK. "Biarkan nanti pihak MKMK yang akan mengkaji dan mendalaminya. Kami tidak mau seakan mengintervensi hal itu. Mereka sosok yang teruji dan punya integritas,"kata Enny Nurbaningsih.

Sementara, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan singkat soal putusan tersebut, menurutnya itu untuk kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan UUD 1945. Meski demikian, Anwara Usman menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan MK.

Selengkapnya video pernyataan MK terkait Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK):

Anwar Usman dalam pembacaan putusan juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Sebelumnya pada Senin siang, MK telah membacakan tiga putusan soal permohonan uji materi aturan yang sama. Ketiga perkara itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada pembacaan putusan tiga perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, dalam hal tersebut Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres. Sebab dimungkinkan di kemudian hari akan ada dinamika dalam persoalan batas usia tersebut.

Selengkapnya Pernyataan MK terkait Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK):

(*/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved