Viral Medsos
Klarifikasi Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres dan Pembentukan MKMK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan soal Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan soal Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebelumnya, MK menjadi sorotan setelah putusan batas usia minimal capres-cawapres. Gara-gara putusan ini, MK bahkan diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
Akibat putusan MK kontroversi ini, sejumlah pihak, di antaranya para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).
Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan atas sejumlah gugatan tersebut telah dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman sebagai hakim MK yang merangkap Ketua MK dan delapan hakim MK," ujar Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis malam.
Menurut Petrus, laporan dari pihaknya sudah diterima oleh bagian Kesekjenan MK pada Rabu sore. Petrus lantas menyampaikan alasan pelaporannya.
Menurut dia, para advokat dari Perekat Nusantara dan TPDI melihat keganjilan pada putusan-putusan MK. Utamanya, putusan atas perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang dikabulkan secara sebagian. Padahal, sebelum perkara itu diputuskan dikabulkan secara sebagian ada tiga perkara lain, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang ditolak seluruhnya.
"Anwar Usman dan beberapa hakim lain yang mungkin saja bisa mempengaruhi. Karena tadinya perkara yang sebelumnya diputus kan mayoritas hakim kan menolak," kata Petrus.
"Lalu mengapa di perkara 90 itu mendadak berubah ? Dan di perkara 90 ini kelihatannya Anwar Usman aktif seperti yang dituduhkan oleh saudara (hakim konstitusi) Saldi Isra," ucap dia.
Petrus berharap, laporan dari Perekat Nusantara dan PTDI bisa segera diproses supaya bisa membersihkan Marwah MK yang saat ini menurutnya mengalami kehancuran dan kerusakan secara sistemik oleh ketua MK sendiri.
Selain itu, pihaknya meminta agar Dewan Etik Hakim Konstitusi bisa mendengarkan keterangan dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat sebagai saksi fakta atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Petrus juga berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep perlu didengar keterangannya terkait dengan penyebutan MK sebagai Mahkamah Keluarga.
Adapun saat membacakan putusan pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan. Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
MK Bentuk Mahkamah Kehormatan MK
Atas banyaknya laporan tersebut, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
Juru Bicara Bidang Perkara MK Prof Enny Nurbaningsih menyebutkan tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
"Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny di Gedung MK dalam konferensi persnya yang dihadiri Ketua MK Anwwar Usmar.
Terkait soal putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pergunjinga publik, hal itu akan diserahkan kepada MKMK. "Biarkan nanti pihak MKMK yang akan mengkaji dan mendalaminya. Kami tidak mau seakan mengintervensi hal itu. Mereka sosok yang teruji dan punya integritas,"kata Enny Nurbaningsih.
Sementara, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan singkat soal putusan tersebut, menurutnya itu untuk kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan UUD 1945. Meski demikian, Anwara Usman menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan MK.
Selengkapnya video pernyataan MK terkait Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK):
Anwar Usman dalam pembacaan putusan juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Sebelumnya pada Senin siang, MK telah membacakan tiga putusan soal permohonan uji materi aturan yang sama. Ketiga perkara itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Pada pembacaan putusan tiga perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, dalam hal tersebut Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres. Sebab dimungkinkan di kemudian hari akan ada dinamika dalam persoalan batas usia tersebut.
Selengkapnya Pernyataan MK terkait Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK):
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/klarifikasi-ketua-mk-soal-putusan-dan-pembentukan-mkmk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.