Mahasiswa Dirudapaksa Pemilik Kos
TERKUAK, Pemilik Kos Ini Sempat Nyabu, Lalu Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Kos Miliknya
Robihari Agus (24), pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Robihari Agus (24), pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, ayah satu anak ini nekat merudapaksa anak kosnya yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pemilik Kos Bejat Jadi Tersangka, Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Semester Satu di Medan
Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos tempat korban menyewa, ketika mahasiswi berinisial N (18) itu pulang menimba ilmu dari kampusnya, pada Selasa (17/10/2023) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.
Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.
"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah di tunggu oleh tersangka di dalam kamar kos " kata Fathir kepada Tribun Medan, Jumat (20/10/2023).
Katanya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (rudapaksa)," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menyampaikan petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.
"Tim dari Polrestabes Medan langsung turun ke TKP, kita melakukan penyisiran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Mahasiswi di Medan Diduga Dirudapaksa Pemilik Kos Tempat Korban Tinggal
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan, setelah diamankan, polisi pun langsung mengintrogasi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini tersangka Robihari Agus telah mendekam di sel tahanan dan akan menjalani proses hukum.
"Sudah kita tetap sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Fathir.
Dijerat Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara
Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan sudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Robihari-Agus.jpg)