Breaking News

Korupsi Proyek Jalan Pemprov Sumut, Rico Sianipar dan Gofur Silaban Dieksekusi ke Rutan Balige

Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke Rutan Balige, Jumat (20/10/2023)

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/HO
Dua terpidana kasus korupsi dieksekusi ke Rutan Balige oleh Kejari Toba Samosir, Jumat (20/10/2023). Keduanya dihukum dua tahun penjara dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat–Parsoburan Tahun Anggaran 2020 Pemprov Sumut. 

"Terima kasih Yang Mulia," kata kedua terdakwa secara bergantian dalam persidangan yang digelar terpisah sambil meneteskan air mata.

Sebelumnya, jaksa Richard Sembiring menuntut keduanya agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun kurungan.

JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved