Korupsi Proyek Jalan Pemprov Sumut, Rico Sianipar dan Gofur Silaban Dieksekusi ke Rutan Balige
Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke Rutan Balige, Jumat (20/10/2023)
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke Rutan Balige, Jumat (20/10/2023).
Kedua terpidana, Rico Menanti Sianipar dan Anda Abdul Gofur Silaban sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, di tingkat kasasi keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Anda Abdul Gofur Silaban juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325,44.
Kasi Intel Toba Samosir Oloan Sinaga menuturkan, keduanya dieksekusi di Rutan Balige.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana AAGS," ujar Kasi Intel Oloan Sinaga, Jumat (20/10/2023).
Oloan Sinaga menjelaskan, dalam amar putusan MA disebutkan Anda Abdul Gofur Silaban dihukum penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325.
Kedua terpidana terlihat menggunakan pakaian tahanan dan segera dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Balige.
Kata Oloan, keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat–Parsoburan Tahun Anggaran 2020 Pemprov Sumut.
Perbuatan keduanya merugikan negara sebesar Rp 415.359.236.
Divonis Bebas di PN
Sebelumnya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/8/2022), Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Rico Menanti Sianipar langsung menangis begitu divonis bebas oleh majelis hakim.
Putusan yang sama juga dijatuhi terhadap rekanan CV Ryhez Mandiri, Anda Abdul Gafur Silaban dalam sidang berkas terpisah.
Majelis Hakim yang diketuai Rina Lestari Sembiring dalam putusannya mengatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa).
"Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan maupun dakwaan penuntut umum serta mengembalikan martabat terdakwa," kata Hakim.
Selanjutnya, hakim ketua juga memerintahkan agar penuntut umum segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Terima kasih Yang Mulia," kata kedua terdakwa secara bergantian dalam persidangan yang digelar terpisah sambil meneteskan air mata.
Sebelumnya, jaksa Richard Sembiring menuntut keduanya agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun kurungan.
JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
(cr3/tribun-medan.com)
Rutan Balige
Kejaksaan Negeri Toba Samosir
Kejari Toba Samosir
Pemprov Sumut
Rico Menanti Sianipar
Anda Abdul Gofur Silaban
| Berikut 6 Jabatan OPD Pemprov Sumut yang Kosong, Ada yang Baru Menjabat tapi Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Jaga Saham Minimal 51 Persen, Tiga Aset Pemprov Sumut untuk Penambahan Modal Bank Sumut |
|
|---|
| Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut |
|
|---|
| Enam OPD Belum Diisi Pimpinan Definitif , Belum Diputuskan melalui Lelang atau Manajemen Talenta |
|
|---|
| Enam OPD Pemprov Sumut Kembali Kosong, Ini Kata Gubsu Bobby Nasution |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-jalan-di-Kejari-Toba-Samosir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.