Berita Viral
Fakta-fakta Bripda FA Setubuhi Paksa Mantan Pacar di Rumah Dinas Polda Sulsel,Ancam Sebar Video Syur
Fakta-fakta Bripda FA setubuhi paksa mantan pacar sampai 13 kali, disuruh minum pil aborsi dan manfaatkan rumah dinas Polda Sulsel melancarkan aksi be
TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum polisi berinisial Bripda FA nekat rudapaksa mantan pacarnya inisial RM yang dilakukan di rumah dinas Polda Sulawesi Selatan.
Bripda FA setubuhi paksa mantan pacarnya saat rumah dinas Polda Sulawesi Selatan dalam keadaan sepi.
Bripda FA melancarkan aksinya dengan mengimingi korban untuk menghapus video syur korban.
Berikut fakta-fakta Bripda FA setubuhi paksa mantan pacar sampai 13 kali, disuruh minum pil aborsi hingga memanfaatkan rumah dinas Polda Sulses untuk melakukan aksi bejatnya.
Kronologi
Berikut ronologi perempuan Makassar berinisial RM dirudapaksa hingga melaporkan mantan pacarnya Bripda FA (23) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Bermula saat RM yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) pada 2015 lalu.
RM rupanya satu sekolah dengan FA dan mulai merajut hubungan asmara atau pacaran pada 2016.
"Saya kenal sejak 2015 karena teman sekolah waktu SMA dan pernah pacaran tahun 2016 sampai 2019," kata RM.
Namun, hubungan yang berjalan tiga tahun itu kata RM, sempat renggang atau putus.
Memasuki 2020 lanjut RM, dirinya balikan atau kembali merajut hubungan asmara dengan FA hingga Agustus 2022.
"Karena rasa sakit dan trauma yang dia berikan kepada saya maka semenjak waktu itu saya memilih untuk menjauh dari dia," curhatnya.
Semua akses kontak telepon dan media sosial dengan FA kata RM diblokirnya agar dapat menjauh.
Meski telah diblokir, FA kata RM terus mencari keberadaan dirinya.
"Singkat cerita walaupun saya sudah blokir semua, dia tetap datangi kos saya, saya juga sempat pindah dari kos ke tempat baru," ucap RM via voice note ke wartawan.
Keberadaan RM sempat tidak diketahui FA. Namun FA tidak kehabisan akal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-rudapaksa-tribunmedan.jpg)