Pilpres 2024

Beberkan Kesepakatannya dengan Megawati, Mahfud MD: Bagi Saya Ini Surprise Betul

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kesepakatan politik dirinya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Editor: AbdiTumanggor
ig@ganjar_pranowo
Potret kedekatan Menko Polhukam Mahfud MD dengan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ig@ganjar_pranowo) 

"Bagi saya ini surprise betul, saya tidak ditanya apa uang kampanyenya, bagaimana uang saksi bagaimana, ndak ada. Malah ketua partai itu, 'you perlu apa bilang', biar kami yang ngurus karena ini keperluan negara," kata Mahfud.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengatakan keputusan tersebut diambil semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya, Menkopolhukam itu baginya merupakan bukanlah sosok yang asing. "Beliau sosok yang saya sendiri tidak asing," ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud MD bersalaman dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri disaksikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto pada acara Hari Jadi Ke-58 Lemhannas RI di Gedung Lemhannas, Jakarta pada (20/5/2023). (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Menko Polhukam Mahfud MD bersalaman dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri disaksikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto pada acara Hari Jadi Ke-58 Lemhannas RI di Gedung Lemhannas, Jakarta pada (20/5/2023). (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Keluhan Mahfud MD soal UU Perampasan Aset

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diusulkan pemerintah hingga kini masih terkatung-katung. Pasalnya, sejak pemerintah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna.

Setidaknya, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, tetapi nasib RUU Perampasan Aset tetap menggantung. Ini terjadi lantaran proses politik di meja antarfraksi hingga ini belum juga tuntas. Padahal, DPR sebelumnya telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim surpres RUU Perampasan Aset.

Akan tetapi, setelah pemerintah mengirim surpres, sikap tegas DPR perlahan memudar hingga membuat nasib RUU Perampasan belum ada kepastian.

Bermula curhatan Mahfud

Mengemukanya isu RUU Perampasan Aset berawal dari curhatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud curhat bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR. Padahal, kata dia, RUU Perampasan Aset sangat diperlukan guna mencegah tindak pidana korupsi.

Dalam RUU ini pula, pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan dilakukan. Dengan begitu, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, negara dapat menyelamatkan aset-asetnya yang dikorupsi. "Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui," kata Mahfud, Jumat (3/2/2023) lalu.

Beberapa hari berikutnya, giliran Presiden Joko Widodo yang membicarakan RUU Perampasan Aset. Jokowi meminta agar RUU ini segera disahkan. Selain itu, Presiden juga meminta RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas di DPR.

"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Jokowi menyatakan, pemerintah berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ia memastikan langkah ini tidak pernah surut. Sejalan dengan hal itu, Jokowi juga mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 29 RT 1/RW 1, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023) malam. (WAG)
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 29 RT 1/RW 1, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023) malam. (WAG) (WAG)

Desakan DPR

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi mendesak pemerintah untuk serius menyiapkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, misalnya. Ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah disepakati DPR dan pemerintah sebagai RUU inisiatif pemerintah.

Oleh karena itu, Arsul mengingatkan supaya pemerintah mulai duduk bersama dengan fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR guna memastikan bahwa mayoritas fraksi menyepakati rancangan aturan ini. Akan tetapi, kata dia, pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap fraksi-franksi tak kunjung terjadi. "Sekarang ini, kan, yang dikesankan adalah DPR tidak mau membahasnya. Padahal, naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum dikirim ke DPR," kata Arsul, Kamis (30/3/2023), dikutip dari Kompas.id.

Surat Presiden (Surpres) dikirim

Pada 4 Mei 2023, pemerintah akhirnya mengirim surpres RUU Perampasan Aset. Dalam waktu yang bersamaan, Jokowi juga menugaskan Mahfud, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

"Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).  "Kemudian ada surat tugas, siapa (pejabat) pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," sambung Mahfud.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved