News Video
Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Rakabuming Dipanggil oleh DPP PDIP
Gibran mengaku dipanggil untuk dimintai oleh DPP PDI, direncanakan pada Rabu (18/10/2023) mendatang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/10/2023).
Salah satu gugatan yang dikabulkan, yakni pemohon dari mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru.
Dikutip dari TribunSolo, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.
Namun, batas usia itu memiliki pengecualian.
Bagi kepala daerah atau yang pernah dan sedang menjabat dapat maju Pilpres meski usaianya di bawah 40 tahun.
Dengan demikian, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres.
Sebelum adanya kabar soal putusan ini, Gibran Rakabuming mengaku dipanggil untuk dimintai oleh DPP PDIP.
Pemanggilan itu direncanakan pada Rabu (18/10/2023) mendatang.
Gibran diketahui diminta langsung oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Mungkin besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini," jelasnya saat ditemui di kantornya.
Namun, putra sulung Presiden Jokowi itu belum bisa memastikan terkait alasan pemanggilan ini.
"Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya. Ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu," jelasnya.
Gibran mengaku selalu melaporkan pada Hasto terkait semua isu terkini menjelang Pemilu 2024.
Salah satunya, mengenai pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.
putusan MK
Batas Usia Capres-Cawapres
MK putuskan batas usia capres-cawapres
Gibran Rakabuming
DPP PDIP
PDIP
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|