Berita Viral
Sosok dan Rekam Jejak Anwar Usman yang Muluskan Gibran Bisa Ikut Pilpres, Ternyata Adik Ipar Jokowi
Inilah sosok dan rekam jejak Ketua MK Anwar Usman yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres. Ia merupakan adik ipar Jokowi yang
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dan rekam jejak Ketua MK Anwar Usman yang muluskan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres.
Adapun Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi Idayati adik Jokowi.
Berikut ini Tribun-Medan.com merangkum sosok dan rekam jejak Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.
Ia memimpin MK sejak 2 April 2018.
Pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.
Memimpin MK untuk kedua kalinya, siapa sangka Anwar Usman justru mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975.
Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Setelah lulus, ia diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim, Anwar sempat melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001.
Dia juga mengambil pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2010.
Berkecimpung di bidang hukum, Anwar sempat menduduki jabatan Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006.
Hingga pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Sosoknya juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011.
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Suarakan Dukungan untuk Gibran Rakabuming Jadi Cawapres
Baca juga: KOMENTARI SOAL GIBRAN, Bobby Nasution Tertawa: Kalau Gak Didukung Nanti Saya Pulang ke Solo Berantem
Adik Ipar Jokowi
Selama memimpin MK, pria kelahiran Bima ini menganggap keluarganya sebagai penopang karier yang utama.
Baginya, dukungan dari sang istri dan ketiga buah hati mampu membuatnya bertahan hingga puncak karier sebagai hakim konstitusi.
Dia pun senantiasa membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan.
"Keluarga adalah segala-galanya. Alhamdulillah, sejak awal, istri dan anak saya tercinta mengerti dan memahami untuk tidak mencampuri urusan pekerjaan kantor, tanpa saya minta. Mereka pun tetap mendukung saya," kata dia.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Kamis (16/3/2023), pada Mei 2022, Anwar Usman menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati.
Melalui pernikahan yang digelar di Gedung Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah itu, Anwar pun resmi menjadi adik ipar Jokowi.
Saat itu, Jokowi sendiri yang menjadi wali nikah untuk Idayati dan menikahkan adiknya dengan Anwar.
Kendati demikian, rencana pernikahan Anwar dengan Idayati sempat diterpa kekhawatiran akan konflik kepentingan. Bahkan, dia didesak mundur dari kursi hakim konstitusi.
Namun, Anwar membantah hal tersebut. Dia mengaku berkenalan dengan Idayati pada Oktober 2021 tanpa mengetahui statusnya sebagai adik dari presiden.
"Perkenalan ini sangat singkat, Oktober 2021, kemudian lamaran bulan Maret, jadi saya nggak nyangka bahwa beliau ini adiknya seorang presiden," ujar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Anwar mengatakan, anggapan yang menilai pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik adalah tak valid. Pasalnya, dia bukanlah anggota partai politik.
Tak hanya itu, menurut dia, Presiden Jokowi juga tidak mungkin dapat mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
"Apa yang saya cari? Kadang-kadang saya ngomong, untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode," tandasnya.
Baca juga: PEDAS! Rocky Gerung Soal Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres, Sebut Skenario Jokowi
Baca juga: Kepala dan Bendahara MAN Kota Binjai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos
Anwar Usman Ketuk Palu Putusan Usia Nyapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Dalam putusan ini, empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempatnya adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda. Keduanya yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK hanya dibacakan oleh dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anwar-Usman-Putusan-Batas-Usia.jpg)