Berita Nasional

Drama di Balik Putusan Batas Usia Capres, Putusan Berubah saat Hakim Anwar Usman Hadiri Rapat

Menurut Saldi, RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 awalnya hanya dihadiri 8 dari 9 hakim konstitusi.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Drama di balik putusan soal batas usia capres-cawapres diungkap oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Saldi Isra.

Saldi Isra mengatakan, sikap MK ini berubah saat Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutus perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Saldi, RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 awalnya hanya dihadiri 8 dari 9 hakim konstitusi.

Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Sementara, Anwar Usman selaku Ketua MK tidak hadir dalam RPH 19 September itu.

"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," kata Saldi dalam Sidang putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasil dari RPH saat itu ialah putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres dari beberapa pihak ditolak dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Selanjutnya dalam RPH yang memutus perkara 90-91/PUU-XXI/2023 Anwar Usman terkonfirmasi hadir bersama dengan 8 hakim konstitusi lainnya.

"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," kata Saldi.

Dari pembahasan atau putusan adanya perubahan di antara beberapa hakim konstitusi itu mulai terlihat tanda-tandanya.

Bahkan, kata Saldi Isra, hal itu menimbulkan adanya pembahasan yang alot.

Kata Saldi, perbedaan jumlah hakim konstitusi yang memutus perkara-perkara itu telah menimbulkan perbedaan yang signifikan.

Dimana sejatinya, jika merujuk pada penetapan keputusan nomor perkara 29-51-55/PUU-XII/2023 yang ditolak, maka seharusnya perkara 90/PUU-XII/2023 juga menghasilkan musyawarah yang sama.

Tapi yang terjadi, justru dengan hadirnya Ketua MK Anwar Usman di RPH yang memutuskan perkara 90-91/PUU-XII/2023 hasilnya justru mengabulkan sebagian.

"Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian'. sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved