Berita Viral

Rebutan Tanah, Ibu Dipolisikan Anak Kandungnya, Mbah Rakyah Dituduh Alami Gangguan Jiwa dan Pikun

Seorang ibu dilaporkan anak kandungnya gegara masalah tanah. Mbah Rakyah (84) warga Lombok Barat NTB dilaporkan anak kandungnya Saerozi (64). 

HO
Seorang ibu dilaporkan anak kandungnya gegara masalah tanah. Mbah Rakyah (84) warga Lombok Barat NTB dilaporkan anak kandungnya Saerozi (64).  

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu dilaporkan anak kandungnya gegara masalah tanah. Mbah Rakyah (84) warga Lombok Barat NTB dilaporkan anak kandungnya Saerozi (64). 

Mbah Rakyah dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan. Padahal, nenek 84 tahun itu sedang memperjuangkan tanah milik suaminya. 

Mbah Rakyah dituduh sudah mengalami gangguan jiwa dan hilang ingatan oleh anak sulungnya itu. 

Rakyah dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.

Menurut Rakyah, lahan seluas 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.

Namun Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.

Baca juga: MotoGP Indonesia 2023 - Si Pawang Hujan Mbak Rara Hadir, Fans Marquez Banjiri Sirkuit Mandalika

Baca juga: SOSOK yang Turut Memecat Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Teddy Minahasa, Kini Jabat Kapolda Babel

Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.

Ia lalu menyebut Rakyah sudah hilang ingatan.

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Dibilang gila oleh anak sendiri."

"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.

Lalu pengacara Rakyah, Bhukori Muslim, menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan oleh Saerozi.

"Jadi klien kami ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan perusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.

"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat."

"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved