Edward Hutahaean Sosok Pengaman Kasus Korupsi BTS 4G di Kejagung, Terima Uang Rp 15 Miliar
Di persidangan, Edward Hutahaean disebut pernah menawarkan diri untuk "mengamankan" proses hukum kasus ini di Kejaksaan Agung.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bertambah lagi.
Kali ini, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Edward Hutahaean sendiri tak asing di pusaran kasus BTS Kemenkominfo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Di persidangan, Edward Hutahaean disebut pernah menawarkan diri untuk "mengamankan" proses hukum kasus ini di Kejaksaan Agung. Ia pun meminta imbalan 2 juta dollar AS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Edward diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp 15 miliar dalam kasus ini.
Uang tersebut, kata Kuntadi, diduga berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang kurang lebih 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IC," jelas Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, perbuatan Edward sudah masuk dalam katagori permufakatan jahat terkait penyuapan.
Dia tidak menjelaskan apakah uang Rp 15 miliar itu sudah diterima Edward dari para terdakwa atau belum. Namun, Edward diduga sudah melakukan permufakatan jahat.
"Pemufakatan jahat adalah kesepakatan untuk melakukan kejahatan di dalam UU Korupsi pemufakatan tersebut dinyatakan sebagai delik selesai. Jadi tidak harus uang tersebut sampai kepihak ingin dia suap," ucapnya.
Kejagung menjerat Edward dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Edward Hutahaean Lesu Ditahan, Dulu Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Jatah Rp 124 Miliar
Sebelumnya, nama Edward juga sempat disebut di pengadilan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Salah satunya mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh Edward untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan menara BTS 4G.
Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan. Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka, yakni:
1. Mantan Menkominfo Johnny G Plate
2. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)
5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
6. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
7. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS)
8. Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta.
9. Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
10. Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
11. Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.
12. Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan
13. Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean
Ancam Buldozer Kemenkominfo
Nama Edward Hutahean muncul di persidangan terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal itu terungkap ketika Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dicecar oleh tim pengacara dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo ini.
Selain bersaksi untuk Galumbang Menak Simanjuntak, Anang Latif juga dihadirkan JPU untuk sidang Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Anang Latif mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang Menak dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Kenal," kata Anang.
"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.
Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean.
Pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.
Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward Hutahaean menyampaikan bahwa dia mengetahui proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah dan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, Edward Hutahaean menyarankan Anang untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.
"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang.
Edward Hutahaean lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS.
Edward Hutahaean pun meminta Anang Latif untuk menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam 3 hari.
Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Ia pun menyatakan siap dipenjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.
"Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam 3 hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward.
"Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ucapnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahean sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.
Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.
"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.
"Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang.
(*/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Potret-Edward-Hutahaean-ditahan-Kejagung.jpg)