Berita Viral

Dibongkar KPK, Nasdem Ngelak Terima Uang Miliaran dari Syahrul Yasin Limpo: Cuma 20 Juta ke Fraksi

KPK menemukan aliran dana miliaran rupiah dari tersangka Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem. 

|
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

Yenti kemudian menjelaskan, pendanaan partai itu memiliki aturan dan mekanisme sehingga terkait aliran itu seharusnya bisa diselidiki.

"Harusnya bisa, karena pendanaan partai itu ada aturannya, ini juga apalagi sebentar lagi pilkada, pilpres, pileg. Itu ada sumbangan-sumbangan yang boleh dilakukan, dari pribadi Rp1 miliar, dari korporat Rp7 miliar, itu KPU kan harus mulai siap-siap itu," tuturnya.

Di sisi lain, pihak partai yang menerima aliran dana bisa jadi tak mengetahui uang yang diterima merupakan hasil korupsi.

Pertanyaannya, apakah pihak yang menerima bisa dijatuhi pidana apabila tak mengetahui apabila uang itu ternyata dari hasil korupsi?

Mengenai hal tersebut, Yenti memberikan penjelasan soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. Artinya ada unsur subjektif yang harus dibuktikan.

Pihak yang menerima harusnya patut menduga, tak harus tahu secara pasti bahwa itu uang hasil korupsi.

Jika uang yang diberikan terlihat mencurigakan, misalnya, nominalnya begitu tinggi seharusnya sudah membuat curiga.

Namun, ketika pihak yang bersangkutan tetap menerima uang tersebut meski uang itu mencurigakan, ia bisa kena pidana apabila terbukti bahwa dana tersebut adalah hasil korupsi.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved