Berita Viral

ALASAN KPK Jemput Paksa Yasin Limpo, Khawatir Kabur, Terungkap Bukti Percakapan Rencana Mangkir

Syahrul Yasin Limpo berstatus tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di li

Editor: Liska Rahayu
Tribunmedan.com/HO
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Syahrul Yasin Limpo berstatus tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menteri dari Partai Nasdem itu minta agar publik tidak berprasangka buruk.

“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Syahrul berjanji bakal menjelaskan seluruh tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepadanya.

“Tentu saja saya berharap, biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul.

Ikuti proses hukum

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” ucapnya.

Dalam kasus ini, bersama Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo akhirnya dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo akhirnya dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews)

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK khawatir Syahrul kabur

Seperti diberitakan sebelumnya KPK melakukan jemput paksa kepada Syahrul pada Kamis (12/10/2023).

Pasalnya KPK khawatir Syahrul akan kabur atau mangkir dari pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) ini.

KPK kemudian menemukan bukti percakapan yang memuat rencana Syahrul mangkir.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved