Berita Sumut

KPK akan Koordinasi dengan Satgas APH Soal Eks Petinggi Kejari Siantar Modifikasi Kerugian Negara

Korsupgah KPK Wilayah I, Marulitua Manurung mengaku akan berkoodinasi dengan Satgas APH untuk melihat adanya dugaan kerugian negara di Pemko Siantar.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Koordinator Sub Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah I, Marulitua Manurung mengaku akan berkoodinasi dengan Satuan Tugas Aparat Penegak Hukum untuk melihat adanya dugaan kerugian negara yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pasalnya, muncul dugaan adanya kerugian negara yang 'diakali' mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia, dalam menyelidiki proyek pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. 

Baca juga: KPK Turun Tangan, Mantan Kasi Intel Kejari Siantar Diduga Manipulasi Kasus Dugaan Korupsi

Dalam perbuatannya, kerugian negara versi BPK sebesar Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran menjadi Rp 14,4 miliar.

Namun Jaksa memakai ahli konstruksi lain dari Politeknik Negeri Medan, sehingga meringankan beban kontraktor dari yang tadinya Rp 2,9 miliar menjadi Rp 304 juta.

"Karena terkait dengan kejaksaan negeri, kami akan koordinasikan dulu dengan Satgas APH. Iya Satgas yang ada di KPK," kata Maruli Tua Manurung, Jumat (13/10/2023).

Maruli masih enggan menjawab lebih lanjut soal dugaan adanya 'permainan' yang dilakukan oknum pejabat Kejari Pematang Siantar tersebut. 

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herry Okstarizal menjelaskan bahwa pihaknya tetap menagih dugaan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar, yang sempat diakali menjadi Rp 304 juta. 

Saat Bas Faomasi Jaya Laia menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, ia menyelidiki LHP BPK tahun 2020, di mana pekerjaan dilakukan oleh PT.Erapratama Putra Perkasa. 

"Dalam kasus ini, yang telah disetor oleh kontraktor berdasarkan pemantauan tindaklanjut per 30 Juni 2021 sebesar Rp 304.899.000, (Rp 304 juta). Disetor tertanggal 13 April 2021," kata Herry kembali. 

"Artinya, jumlah yang masih harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.639.482.551,35, ke Inspektorat," kata Herry.

Baca juga: Bah, Kejari Siantar tak Percaya Percaya Fungsi BPK RI Mengaudit Kerugian Negara

Hery menjelaskan, Pemko Pematang Siantar tetap menagih seperti perhitungan kerugian negara versi BPK, bukan versi Politeknik Negeri Medan. Namun belum ada tindakan pasti dari Pemko, lantaran hingga tahun 2023 berjalan tak ada peningkatan dalam penarikan kerugian negara tersebut. 

"Iya (tetap kita tagih)," kata Herry saat dikonfirmasi Senin (28/8/2023). 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Jumat (13/10/2023) enggan memberikan jawabannya. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved