Berita Medan

Dilaporkan ke Bawas MA karena Dinilai Melanggar Hukum, Ini Respon Ketua PN Medan

Irvan Saputra Direktur LBH Medan dalam hal ini mengadukan Victor Togi Rumahorbo selaku Ketua PN Medan karena diduga tidak ada keadilan.

Editor: Ayu Prasandi
sipp.pn-medankota.go.id
Ketua Pengadilan Negeri Medan Victor Togi Rumahorbo. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar hukum, ini respon Victor Togi Rumahorbo.

Diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena hingga saat ini belum juga melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah.

Irvan Saputra Direktur LBH Medan dalam hal ini mengadukan Victor Togi Rumahorbo selaku Ketua PN Medan karena diduga tidak ada keadilan, tidak ada profesional dan adanya pelanggaran HAM.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Victor mengatakan perkara eksekusi tanah tersebut terdapat dua putusan yang objeknya namun amar putusan yang saling bertentangan.

"Satu putusan jual beli sah dan satu lagi putusan menyebutkan jual beli tidak sah," ucap Ketua PN Medan Victor Rumahorbo kepada Tribun Medan, Jumat (13/10/2023).

Alasan pihaknya hingga kini belum juga melakukan eksekusi karena, apabila dilakukan eksekusi tanah tersebur, pihak satunya akan merasa keberatan karena adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap juga.

"Kalau dikabulkan permohonan eksekusinya, maka yg satunya pasti keberatan karena dia juga merasa memiliki berdasarkan putusan yang sudah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) juga," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi membenarkan terkait adanya laporan yang masuk dari LBH Medan.

"Benar, ada laporan kepada KY terkait dengan hal ini," kata Miko.

Kini, Miko mengatakan, berkas laporan tersebut akan diperiksa kelengkapanya untuk melihat apakah ada kewenangan KY dalam memproses permasalahan ini.

"KY akan periksa dulu kelengkapan laporannya, tahapnya masih di sana, termasuk melihat apakah ada kewenangan KY dalam hal ini atau tidak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan adukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Adapun aduan tersebut dilayangkan karena PN Medan hingga saat ini belum juga melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah.

Irvan Saputra Direktur LBH Medan dalam hal ini mengadukan Victor Togi Rumahorbo selaku Ketua PN Medan karena diduga ketidakadilan, tidak ada profesional dan adanya pelanggaran HAM.

"Terkait dengan tidak dilaksanakannya eksekusi yang telah bertahun-tahun, yakni eksekusi kasus Madrasah Jalan Kuda no 18 B dan D," kata Irvan, Kamis (12/10/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved