Ajudan Firli Bahuri Sempat Mangkir, Hari Ini Diperiksa Polda, Eks Penyidik KPK: Bisa Dijemput Paksa

Sempat mangkir, ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipanggil ulang untuk menjalani pemeriksana di Polda Metro Jaya hari ini,

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Sempat mangkir, ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipanggil ulang untuk menjalani pemeriksana di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (13/10/2023).

Pemanggilan ajudan Firli Bahuri terkait laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 Ajudan Firli itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi soal kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Hari ini pemeriksaan. (Agenda) pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (TribunSolo.com/Agil Tri)

Sebelumnya, Aide-de-camp (ADC) atau Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, (11/10/2023) lalu.

Ajudan Firli meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Adapun, alasan karena sedang melaksanakan dinas.

"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," jelasnya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai, aide de camp (adc) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika kembali mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan agenda, sedianya ajudan Firli Bahuri itu diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023), tetapi tidak hadir.

Ajudan Firli Bahuri dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan oleh KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

“Jika masih mangkir ajudan Firli Bahuri bisa dibawa paksa,” kata Yudi Purnomo kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

 Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini berharap, ajudan dan saksi-saksi lain yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya dapat hadir dan memberikan keterangan sebagaimana yang diketahui.


Yudi Purnomo juga berharap, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya segera tuntas dan terang berderang.

“Yang terpenting adalah kejujuran dalam pemeriksaan oleh penyidik mengenai kronologis dan fakta dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementan,” kata Yudi Purnomo.

Setelah menaikkan status kasus dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan, polisi memeriksa 11 orang saksi.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.

Namun, dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.

 Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023). Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Kompas/tribunnews.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved