Berita Viral

Ahmad Sahroni Sebut KPK Sewenang-wenang Gegara Ciduk SYL Tersangka Korupsi: Seolah-olah Dia Kabur

Partai Nasdem keberatan penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

HO
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni 

TRIBUN-MEDAN.com - Partai Nasdem keberatan penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga Rp 14 miliar. 

KPK telah menjemput paksa Syahrul di Jakarta Selatan. 

KPK juga sudah mengantongi barang bukti Rp 30 miliar di rumah Syahrul di Makassar sebesar Rp 30 miliar. 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku keberatan dengan penjemputan Syahrul Yasin Limpo.

Ia juga mengkritisi alasan KPK yang menjemput Syahrul Yasin Limpo, yakni takut menghilangkan bukti.

Ahmad Sahroni akui KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.

"Kan bukti yang pertama penggeledahan kan sudah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah" kata Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. 
Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.  (HO)

Menurut Ahmad Sahroni, seharusnya KPK berpaku pada bukti hasil penggeledahan pertama.

"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak."

"Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti," ucap Ahmad Sahroni.

Sahroni juga anggap KPK melakukan tindakan sewenang-wenang karena menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," tegasnya.

Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved