Breaking News

12 Anggota Geng Motor Ditangkap usai Merampok dan Menganiaya Korban

Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa Ajay Effendi

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
12 pelaku perampokan saat diamankan Polres Sergai 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa Ajay Effendi dan Zulfikar.

 

“Kita menangkap 12 pelaku curas yang merupakan anggota geng motor,” kata Kapolres Sergai, Rabu (11/10/2023).

 

Ia mengatakan ke-12 orang tersebut ditangkap dari lokasi yang berbeda yakni pada Sabtu (7/10/2023) dan Minggu (8/10/2023). Kesemua tersangka masing-masing berinisial JAPS (15), MG (14), AR (15), AN (15), RFN (15). Kemudian, DL (15), B (16), R (15), LFS (15), MTH (14), MRA (17), dan JJS (18)

Baca juga: Kunker ke Polsek Hutaimbaru, Kapolres Sidimpuan Cek Kondisi Kendaraan Dinas

Baca juga: Diduga Peras Eks Mentan SYL, Rumah Ketua KPK Digeledah, ini Penjelasan Polda Metro Jaya

“Mereka kita tangkap karena merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ajay Effendi dan Zulfikar di mana keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan. Di mana setelah dianiaya, sepeda motor milik korban juga dirampas dan kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Umum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari lalu,” terangnya.

 

AKBP Oxy Yudha Pratesta menjelaskan para tersangka menganiaya korban dengan cara menggunakan senjata tajam, senjata pemukul, dan botol kaca. "Akibat aksi para tersangka, kedua korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motornya," kata AKBP Oxy Yudha Pratesta.

 

Ia mengaku setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 tersangka, diketahui bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak 29 orang di mana sepeda motor milik korban juga telah dijual seharian Rp 4 Juta. “Dan uangnya sudah dibagikan kepada seluruh tersangka,” ujarnya.

 

Jadi, ke-12 tersangka dan anggota geng motor itu diamankan di Polsek Perbaungan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. “Sedangkan 17 orang lainnya sudah dikembalikan ke keluarga setelah diberi arahan, membuat surat pernyataan dan wajib lapor 2 kali seminggu,” terangnya.

 

Ia mengaku pihaknya juga mengumpulkan para orangtua, perangkat desa serta guru agar memantau aktivitas anak dan warganya. Tujuannya, kata AKBP Oxy Yudha Pratesta agar kedepannya tidak terlibat dengan geng motor, tawuran, serta tindak pidana lainnya.

 

 

"Kita sangat miris, karena dilakukan rata-rata anak usia 15 dan 16 tahun. Makanya kita menghadirkan orangtua, guru, dan perangkat desa, supaya kita bisa bersama-sama menjaga anak kita. Tidak hanya jadi tugas kepolisian tapi tugas kita bersama," tegasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved