Berita Viral

Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Dini hingga Tewas, Sakit Hati Usai Cekcok

Polisi akhirnya menyertakan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menjadi tersangka pengania

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Viral video Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI diduga sempat senyum-senyum usai bunuh pacarnya 

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menyebut, Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP yang digunakan penyidik kurang lengkap.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi melalui pesan, Sabtu (7/10/2023).

Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," jelasnya.

Salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.

“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," kata Nailul.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved