Berita Viral
Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Dini hingga Tewas, Sakit Hati Usai Cekcok
Polisi akhirnya menyertakan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menjadi tersangka pengania
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya menyertakan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, DSA (29), hingga meninggal dunia.
Polisi menyebut motif anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), menganiaya pacarnya, DSA (29), hingga meninggal dunia karena sakit hati usai cekcok saat di area Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, cekcok antara pelaku dan korban diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.
"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Menurut Hendro, Ronald mulai menganiaya korban saat berada di lift menuju ke basement. Saat itu, pelaku menendang korban hingga tersungkur.
Tak hanya itu, Ronald menganiaya korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.
Penganiayaan itu mengenai kepala korban sebanyak dua kali.
"Bahwasanya memang ada tindakan kekerasan di dalam lift," jelasnya.
Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement, yakni dengan sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu mobil.
"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku," ujar dia.
Hendro mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan pasal pembunuhan untuk menjerat tersangka penganiayaan hingga meninggal itu.
"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," ucapnya.
Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," tutupnya.
Akhirnya Pakai Pasal Pembunuhan
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
Tribun Medan
Pasal Pembunuhan
Dini Sera Afrianti
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Video-Gregorius-Ronald-Tannur-anak-anggota-DPR-RI-diduga-sempat-senyum-senyum-usai.jpg)