Berita Medan

Divonis 12 Tahun Bui, Ini Hal Memberatkan 2 Guru Santri yang Cabuli 24 Muridnya di Padanglawas

Kedua guru santri itu yakni Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan(25) dan Daulay alias Saleh (27).

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Zaldi Dharmawan Putra saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa guru santri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Rabu (11/10/2023). Kedua terdakwa dihukum karena mencabuli 24 muridnya di Pondok Pesantren di Padang Lawas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Cabuli 24 santri di Pondok Pesantren di Padanglawas, ini hal memberatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan yang memvonis hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, dua terdakwa yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santri merupakan guru dari pesantren tersebut.

Kedua guru santri itu yakni Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan(25) dan Daulay alias Saleh (27).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Zaldi Dharmawan Putra membeberkan hal-hal memberatkan.

"Yg memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dilingkup dunia pendidikan dan para terdakwa adalah tenaga pendidik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, hal meringankan, lanjut Jaksa, terdakwa berterus terang dipersidangan dan belum pernah dihukum.

"Keduanya diputus bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum," ucap Jaksa.

"Baik didalam maupun diluar perkawinan yang dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan, dilakukan lebih dari satu kali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang yang dilakukan terhadap anak," lanjutnya.

Dalam amar putusannya, jelas Jaksa, Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta subsider aatu bulan kurungan.

"Terhadap putusan itu penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir-pikir selama 7 hari," pungkasnya.

Diketahui, putusan hakim PN Sibuhuan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Rikardo dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurutnya, hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terangan, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved