Berita Viral

Disebut Terima Rp27 M, Dito Sebut tak Kenal Saksi & Belum Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/202

Editor: Liska Rahayu
kompas tv
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). (kompas tv) 

"Gak pernah yang Mulia," jawab Dito.

"Karena kesibukan?" tanya Hakim.

"Mungkin Yang Mulia," jawab Menpora.

Sementara Johhny G Plate selaku terdakwa dalam kesempatan itu menegaskan baru bertemu Menpora Dito dalam sidang.

"Saya baru bertemu saksi di tempat ini, dan baru nelihat secara langsung saat ini," kata Johhny G Plate.

Dalam sidang, Menpora Dito juga mengklaim tidak mengenal saksi yang juga terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan sebelumnya menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G tersebut ke Menpora Dito.

Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menegaskan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

Hal itu disampaikan Dito saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (11/10/2023) pagi.

Dito Ariotedjo diketahui bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

“Pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dito bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Indoema, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Selain Dito Ariotedjo, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli.

Ketiganya adalah ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo; ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Yuyu Wahyu; dan ahli lingkungan hidup, Bambang Hero Saharjo.

Sebagaimana diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Dito Ariotedjo dihadirkan di muka persidangan untuk mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang pernah menyebut namanya.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved