Berita Medan

Sidang Vonis AKP Hafis Paesal Terdakwa Penggelapan Uang Koperasi Brimob Polda Ditunda, Ini Alasannya

Sidang vonis AKP Hafis Paesal Lubis dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar di PN Medan, ditunda.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis saat mendengar nota tuntutan darI Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang vonis AKP Hafis Paesal Lubis dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penundaan pembacaan putusan tersebut, dikarenakan, amar putusan belum selesai.

Baca juga: Gelapan Uang Koperasi Sat Brimob Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Diadili

"Putusan belum selesai," ucap majelis hakim Lucas Sahabat Duha, Senin (9/10/2023).

Lucas Sahabat Duha merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dikatakan Lucas, amar putusan tersebut akan dibacakan pada Rabu (11/10/2023) mendatang.

"Ditunda sampai tanggal 11 (Oktober 2023) ya," lanjut hakim.

dihadirkan secara offline pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti saat ditemui Tribun Medan di PN Medan.

Baca juga: AKP Hafis Lubis Nekat Gelapkan Uang Sat Brimob Polda Sumut 3,7 Miliar, Dituntut 5 Tahun Penjara

"(Terdakwa) Dihadirkan," kata JPU Sri Delyanti, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya, AKP Hafis Paesal Lubis dihadirkan JPU secara offline pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dijadwalkan Senin (9/10/2023).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti saat ditemui Tribun Medan di PN Medan.

"(Terdakwa) Dihadirkan," kata JPU Sri Delyanti, Senin (9/10/2023).

Sidang pembacaan vonis tersebut masih menunggu untuk digelar.

"Masih menunggu," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved