Berita Medan

Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Medan Disahkan, Bahas Tentang Aturan Perjalanan Dinas

Dalam rapat internal itu dihadiri Ketua DPRD Medan Hasyim dan seluruh Wakil DPRD serta  seluruh anggota DPRD Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan Abdul Latif Lubis saat membacakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik Sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan di Ruang Paripurna, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- DPRD Medan kembali  mengadakan rapat mengenai Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik Sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan di Ruang Paripurna, Senin (9/10/2023).

Dalam rapat internal itu dihadiri Ketua DPRD Medan Hasyim dan seluruh Wakil DPRD serta  seluruh anggota DPRD Medan.

Penyampaian laporan pembahasan  kode etik tersebut dibacakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan Abdul Latif Lubis. 

Dalam laporan itu ada berbagai  pembahasan diantaranya  tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku DPRD Medan. 

"Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik," terangnya pada saat Rapat Paripurna siang ini.

Adapun ketentuan perjalan dinas, dibacakannya pihak  DPRD Medan tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi.

"Pimpinan dan anggota DPRD Melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. 

Diterangkannya,  perjalanan dinas yang ke luar negeri harus mendapatkan izin tertulis  dari Menteri Dalam Negeri. 

"Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan  dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD," terangnya.

Dalam perjalanan dinas, apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi.

"Kemudian wajib  melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terangnya. 

Kemudian selain etika ketentuan perjalan dinas, etika berpakaian juga dibahas dalam rapat tersebut. 

"Seluruh anggota DPRD Medan harus menggunakan pakaian  dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri," ucapnya. 

Diterangkan Abdul,  Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan  apabila rapat direncanakan  tidak akan mengambil keputusan DPRD.

"Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRR Kepada Wali Kota,"jelasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved