Berita Persidangan
PT Medan Ringankan Hukuman Kurir Sabu 50 Kilogram Jadi 20 Tahun Bui dari Tuntutan Pidana Mati
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, vonis ringan kurir narkotika jenis sabu 50 kilogram warga asal Provinsi Aceh.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, vonis ringan kurir narkotika jenis sabu 50 kilogram warga asal Provinsi Aceh.
Kurir narkotika tersebut yakni Hendra Saputra (36).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai John Pantas L Tobing, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 843/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 25 Juli 2023," isi poin amar putusan hakim yang dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id pada Minggu (8/10/2023).
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut, diketahui lebih rendah dari putusan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, dalam amar putusannya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Zufida Hanum sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Namun, vonis tersebut juga diniliai rendah karena, dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana mati.
JPU menilai, warga Lorong Mutiara Dusun A, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tersebut terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dalam dakwaanya mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah di Lhokseumawe, terdakwa ditelpon oleh Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan, dan biaya Rp 5 juta untuk rental mobil dan penginapan, dan terdakwa menyetujuinya.
"Usai mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa pergi untuk merental mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1767 NG dengan harga sewa Rp 600 ribu per-harinya yang mana mobil tersebut terdakwa sewa selama 3 hari, kemudian terdakwa berangkat menuju Medan," kata Jaksa.
Sekitar pukul 6.00 WIB, terdakwa sampai di Kota Medan kemudian terdakwa berisitirahat dengan menyewa sebuah kamar di Hotel Serena Anggrek yang ada di Jalan Gatot Subroto, lalu sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menghubungi Jhoni memberitahukan sudah sampai di Medan, kemudian terdakwa beristirahat di hotel sampai pada sekira pukul 17.00 WIB.
Selang dua hari, sekira pukul 2.00 WIB terdakwa dihubungi seseorang menanyakan kode, lalu terdakwa jawab “99", kemudian terdakwa bergerak menuju lokasi yang diberitahu.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-Rotua-Hutabarat_PN-Medan_.jpg)