Berita Sumut

Chandra Surya Atmaja Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai

Chandra Surya Atmaja, terdakwa perkara koruypsi pengadaan CCTV Dishub Binjai dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

|
HO
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan atasnama terdakwa Chandra Surya Atmaja, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Terdakwa Chandra Surya Atmaja dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. 

Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai beberapa waktu yang lalu. 

Baca juga: Heboh Kasus Korupsi Kementan, Muncul Isu KPK Diduga Peras Ajudan dan Supir Syahrul Yasin Limpo

Sidang dilakukan secara In absentia, yakni terdakwa Chandra Surya Atmaja tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah. Sehingga persidangan tetap dilakukan oleh majelis hakim.

"Sudah dituntut pada, Jumat (6/10/2023) di PN Tipikor Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Hendar Rasyid Nasution yang juga selaku Kasi Pidsus, Emil Nainggolan, dan Anrinanda Lubis selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Sabtu (7/10/2023). 

Lanjut Adre, terdakwa Chandra Surya Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Oleh karena itu, terdakwa Chandra Surya Ajmata dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan penjara," ujar Adre.

Adre menambahkan, atas tuntutan yang telah dibacakan JPU terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai turut menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini.

Baca juga: Eks Kiper Klub Bandung Wawan Terseret Korupsi Proyek BTS, Terima Uang Rp 66 Miliar, Ini Perannya

Dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU, atau lebih rendah atau mungkin juga lebih tinggi.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 20 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan," ujar Adre.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved