Aksi Koboi di Sampali
Surat Izin Khusus Senjata Api Ruslan Koboi Beredar, Tertera Rekomendasi Kapolda, Polda Sumut Bantah
Surat izin khusus senjata api yang diduga milik Ruslan Sherl, tersangka penembakan menggunakan pistol dihadapan masyarakat Desa Sampali tersebar.
Penulis: Fredy Santoso |
Polda Sumut memastikan senjata api yang dipakai bukan senjata organik dari Kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, senjata yang dipakai 'koboi' bernama Ruslan itu biasa dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia atau Perbakin.
Terkait jenis senjata, berjenis pistol. Namun untuk kalibernya, polisi belum bisa memastikan karena masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: Pria Koboi Umbar Tembakan ke Karyawan Terancam 11 Tahun Penjara
Diketahui, Ruslan sempat sesumbar mengaku senjata api yang dipakainya menembak langit-langit didapat dari Kapolda. Tapi tak menyebut jelas Kapolda mana dan siapa yang memberikannya.
"Jenisnya pistol. Bukan senjata organik TNI/Polri tapi biasa digunakan oleh Perbakin," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (5/10/2023).
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Surat-Izin-Miliki-Senpi.jpg)