Korupsi Ratusan Juta, Kades di Sergai Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 200 Juta

Kades Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Sergai terbukti korupsi. Ia divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan Uang Pengganti Rp 593 juta

Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/Edward
Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sugiono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang di PN Medan, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sugiono dinyatakan terbukti korupsi sebesar Rp 593 juta.

Sugiono dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, Sugiono dibebankan pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 593.920.050 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata najelis hakim yang diketuai Cipto Hosari.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara," ucap hakim.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Di persidangan terungkap, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petuaran Hilir TA 2021 total sebesar Rp 1.190.088.144.

"Uang tersebut kemudian diserahkan Kaur Keuangan Lia Yustika yang diperuntukkan pembangunan sarana dan prasarana serta honor perangkat desa," kata Jaksa.

Belakangan terungkap, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp 442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa senilai Rp 18 juta), pemasangan paving block Rp 165.321.300.

Ada juga perawatan jalan Dusun III, IV dan V Rp26.600.000, pembangunan plat beton jalan Rp 38.843.200, pembangunan drainase Dusun VI Rp126.015.100.

Selain itu, honor bulanan sejumlah perangkat Desa Petuaran Hilir juga belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes), para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan para kepala dusun (kadus) tot al sebesar Rp37.612.920.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved