Berita Nasional

Investor IKN Diistimewakan dan Bisa 'Kuasai' Lahan sampai 190 Tahun, Kepala Bappenas Buka Suara

Heboh soal investor diistimewakan hingga disebut bisa ‘kuasai’ lahan Ibu Kota Negara (IKN) selama 190 tahun. Kepala Bappenas Suahrso nuka suara

|
HO
Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menuangkan air dan tanah di bejana Nusantara, saat prosesi penyatuan tanah dan air Nusantara di kawasan Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (14/3/2022).  

"Tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang kami dengar. Jadi, sering dibaca tanpa membaca penjelasannya," ujarnya.

Disisi lain, poin revisi HGU sepanjang 190 tahun ini sempat mendapat sorotan usai adanya penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai hal itu sangat memanjakan investor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang mur proyek Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (22/9/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang mur proyek Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (22/9/2023). (Sekretariat Presiden)

Suahrso Monoarfa pun membantah tudingan aturan penguasaan lahan di IKN tersebut untuk mengistimewakan investor.

Aturan tersebut dibuat untuk melindungai hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Kendati demikian, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi UU.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

"Setuju, setuju" jawab anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Akal-akalan Anak Anggota DPR RI Usai Habisi Pacarnya, Buat Laporan Palsu, Polisi Sempat Percaya

Baca juga: Momen Kaesang Pangarep Gantungkan Boneka Teddy Bear Saat ke PP Muhammadiyah Disorot, Untuk Apa?

Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi partai yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN.

Sementara itu, menyoal IKN yang bisa dikuasai investor selama 190 tahun ini juga disorot oleh warganet di akun X (dulu Twitter). 

Dalam cuitan akun @YLBHI, warganet menyebut bahwa obral IKN semakin menjadi-jadi. 

"UU IKN direvisi. Revisiannya memberikan keleluasaan dan celah bagi investor untuk mendapatkan HGU hingga 190 tahun. Obral #IKN semakin menjadi-jadi, " tulis akun @YLBHI dikutip Tribun-Medan.com, Jumat (6/10/2023). 

Cuitan tersebut juga ramai ikut disoroti warganet. 

Dimana para warganet ramai-ramai menyinggung soal penjajah. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved