Berita Nasional

Investor IKN Diistimewakan dan Bisa 'Kuasai' Lahan sampai 190 Tahun, Kepala Bappenas Buka Suara

Heboh soal investor diistimewakan hingga disebut bisa ‘kuasai’ lahan Ibu Kota Negara (IKN) selama 190 tahun. Kepala Bappenas Suahrso nuka suara

|
HO
Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menuangkan air dan tanah di bejana Nusantara, saat prosesi penyatuan tanah dan air Nusantara di kawasan Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (14/3/2022).  

TRIBUN-MEDAN.COM – Heboh soal investor diistimewakan hingga disebut bisa ‘kuasai’ lahan Ibu Kota Negara (IKN) selama 190 tahun.

Dalam hal ini, Kepala Bappenas Suahrso Monoarfa buka suara soal hebohnya investor yang disebut bisa kuasai lahan IKN sampai 190 tahun.

Terkait hal ini, Kepala Bappenas Suahrso membantah tudingan aturan penguasaan lahan di IKN tersebut untuk mengistimewakan investor.

Seperti diketahui, Paripurna DPR Selasa (3/10/2023) kemarin mengesahkan RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN menjadi undang-undang.

Dalam revisi UU IKN terdapat sejumlah ketentuan baru, salah satunya salah satunya soal hak guna usaha dan hak guna bangunan.

Dalam ketentuan baru tersebut, diatur hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha.

Dimana investor mendapat hak untuk pengelolalan tanah hingga 190 tahun.

Heboh Investor Bisa 'Kuasai'
Heboh Investor Bisa 'Kuasai' (tribunn medan)

Hak tersebut diberikan dalam dua tahap atau siklus.

Pada tahap pertama, HGU bisa diberikan untuk jangka waktu 95 tahun dan dapat diperpanjang di tahap kedua dnegan jangka waktu yang sama.

Sedangkan untuk hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai, investor bisa memanfaatkannya hingga 160 tahun.

Izin tersebut juga terbagi dalam dua tahap masing masing 80 tahun.

Suahrso pun menyampaikan soal penggunaan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Sosok Sugianto Kusuma, Konglomerat Investasi Rp 20 T di IKN, Jokowi Ucapkan Terima Kasih

Baca juga: Jokowi Sebut Wali Kota Gibran Bisa Marah Bila HPN 2024 Ditarik dari Solo ke IKN Nusantara!


"Misalnya [poin revisi] yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," kata Suharso.

Lebih rinci Suharso menjelaskan, nantinya HGU tidak lantas diberikan secara otomatis sekaligus, tetapi secara bertahap.

Perinciannya, 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, 35 tahun berikutnya diperbaharui. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved