Berita Sumut

Enam Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan Diamankan Polres Tanjungbalai, Sehari Bisa Produksi 100 Butir

Dalam sehari, ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, para pelaku mampu memproduksi 50 hingga 100 butir pil ekstasi.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Enam orang tersangka kasus produksi pil ekstasi rumahan diamankan petugas satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Enam orang tersangka berinisial MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR diamankan tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Balai POM Tanjungbalai pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Keenam tersangka ditangkap dalam kasus pabrik ekstasi rumahan yang berada di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. 

Baca juga: Curigai Transaksi Bahan Baku Obat Tak Berizin, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tanjungbalai

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 50,86 gram, obat-obatan, alat pres, cetakan, oven, dan gerusan obat. 

Rumah Kontrakan Dibikin Jadi Pabrik Ekstasi
Rumah kontrakan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi kini dipasangi garis polisi, Jumat (6/10/2023).

"Barang bukti itu kami temukan dirumah kontrakan yang disewa oleh tersangka," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (6/10/2023). 

Kata Ahmad Yusuf, sabu yang ditemukan petugas tersebut rencananya akan dicampurkan ke dalam pil ekstasi racikan tersebut.

"Sabu itu nanti digerus bersama dengan obat-obatan yang mereka beli, dan kemudian dibentuk dengan mesin pres agar menjadi pil ekstasi," kata Kapolres. 

Dalam sehari, ungkap Ahmad Yusuf, para pelaku mampu memproduksi 50 hingga 100 butir pil ekstasi.

Produk ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kota Tanjungbalai, dan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. 

"Kalau pengakuan mereka 100 butir perhari. Sudah beroperasi dua bulan belakangan," ungkapnya. 

Sebelumnya, pengungkapan ini bermula bermula dari kecurigaan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) yang melihat ada transaksi bahan baku obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di ke Kota Tanjungbalai. 

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

Setelah diselidiki, bahan baku obat tersebut berlabuh di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Sei Raja, Kota Tanjungbalai.

Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak, langsung menyergap tiga orang tersangka yang berinisial MSP, G dan MRS. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kembali tiga orang lainnya, yakni ASP, CG, dan RIR. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved