Berita Sumut
Enam Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan Diamankan Polres Tanjungbalai, Sehari Bisa Produksi 100 Butir
Dalam sehari, ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, para pelaku mampu memproduksi 50 hingga 100 butir pil ekstasi.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Enam orang tersangka berinisial MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR diamankan tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Balai POM Tanjungbalai pada Jumat (22/9/2023) lalu.
Keenam tersangka ditangkap dalam kasus pabrik ekstasi rumahan yang berada di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Curigai Transaksi Bahan Baku Obat Tak Berizin, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tanjungbalai
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 50,86 gram, obat-obatan, alat pres, cetakan, oven, dan gerusan obat.
"Barang bukti itu kami temukan dirumah kontrakan yang disewa oleh tersangka," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (6/10/2023).
Kata Ahmad Yusuf, sabu yang ditemukan petugas tersebut rencananya akan dicampurkan ke dalam pil ekstasi racikan tersebut.
"Sabu itu nanti digerus bersama dengan obat-obatan yang mereka beli, dan kemudian dibentuk dengan mesin pres agar menjadi pil ekstasi," kata Kapolres.
Dalam sehari, ungkap Ahmad Yusuf, para pelaku mampu memproduksi 50 hingga 100 butir pil ekstasi.
Produk ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kota Tanjungbalai, dan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Kalau pengakuan mereka 100 butir perhari. Sudah beroperasi dua bulan belakangan," ungkapnya.
Sebelumnya, pengungkapan ini bermula bermula dari kecurigaan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) yang melihat ada transaksi bahan baku obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di ke Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang
Setelah diselidiki, bahan baku obat tersebut berlabuh di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Sei Raja, Kota Tanjungbalai.
Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak, langsung menyergap tiga orang tersangka yang berinisial MSP, G dan MRS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kembali tiga orang lainnya, yakni ASP, CG, dan RIR.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pabrik-Ekstasi-Rumahan-di-Tanjungbalai.jpg)